Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedanNias Selatan

Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar

9
×

Kajari Nias Selatan Tegaskan Dugaan Penerimaan Rp300 Juta Tidak Benar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TELUKDALAM : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nias Selatan, Edmond Novvery Purba, S.H., M.H menegaskan bahwa isu dugaan penerimaan uang sebesar Rp300 juta dalam penanganan perkara perjalanan dinas Sekretaris Daerah (Sekda) tidak benar dan tidak berdasar, Sabtu (2/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan langsung Edmond saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026) sore, sebagai respons atas informasi yang berkembang di ruang publik.”Informasi itu tidak benar. Pihaknya dari Kejaksaan Negeri Nias Selatan, memastikan bahwa penanganan Dumas terkait Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) ,seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.

Baca Juga :  Pabrik Sepatu PT. Girvi Mas di Tanjung Morawa Terancam Pailit

Dengan jelas, Edmond menekankan, setiap tahapan penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Nias Selatan dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip akuntabilitas serta integritas institusi. “Karena itu, tuduhan yang tidak didukung bukti dinilai berpotensi menyesatkan opini publik, kata Edmond.

Untuk penanganan Dumas masalah SPPD di Sekretaris Daerah,menurut Edmond, fokus penanganan perkara perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat sejauh ini lebih mengarah pada aspek administratif. Dalam proses tersebut, ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang kemudian telah ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. “Yang menjadi perhatian dalam penanganan ini adalah koreksi terhadap pengelolaan keuangan negara. Semua dilakukan melalui prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, kata Edmond.

Baca Juga :  Seratus Tokoh Masyarakat Sumatera Utara Akan Deklarasikan Gerakan Kaya Raya Besama Rakyat Indonesia

Ia juga mengingatkan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum harus disampaikan melalui mekanisme resmi disertai alat bukti yang sah. Penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, dapat merugikan banyak pihak, termasuk institusi penegak hukum.

Dalam kesempatan itu, Edmond mengajak masyarakat untuk tetap bijak dalam menyikapi berbagai informasi yang beredar, serta tidak mudah terpengaruh oleh isu yang belum terkonfirmasi kebenarannya. “Terhadap pengawasan dan kritik yang konstruktif. Namun, semua harus disampaikan secara objektif dan berdasarkan fakta,” pungkas Edmond.

 

Lanjut Edmond, tetap berkomitmen menjalankan tugas dan fungsi penegakan hukum secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi kepercayaan publik, tandas Edmond mengakhiri.

Baca Juga :  Lagi Jualan Bakso Keliling, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Stadion Madina

Pada tempat terpisah mantan Sekdakab Nias Selatan, Ir.Ikhtiar Duha, M.M pada pernyataannya yang dibuat secara tertulis di atas materai, menyatakan sesungguhnya bahwa, telah melakukan penyetoran uang ke kas pemerintah daerah kabupaten Nias Selatan atas pengembalian pembayaran biaya penginapan perjalanan dinas menurut Perbub Nomor 4:57 dan 91 Tahun 2024 sebesar Rp45,2 juta, pada tanggal (12/9/2025). Ikhtiar menyatakan tidak pernah memberikan sesuatu berupa uang kepada pihak Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ungkapnya. awl/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *