Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiMedan

Upaya Penyelamatan Aset KAI Senilai Rp35,49 M, KAI Sumut Apresiasi Kejari Medan

57
×

Upaya Penyelamatan Aset KAI Senilai Rp35,49 M, KAI Sumut Apresiasi Kejari Medan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

MEDAN :  PT KAI (Persero) Divre I Sumatera Utara apresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan yang turut berkolaborasi dan berperan menyelamatkan aset milik PT KAI (Persero) berupa tanah dan bangunan yang terletak di jalan Sutomo dan jalan Perintis Kemerdekaan, kota Medan dari pihak yang tidak berhak.

Example 300x600

Sebanyak dua tersangka dugaan korupsi penguasaan aset milik PT KAI (Persero), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp35,49 miliar ditahan oleh Kejari Medan. Kedua tersangka, yakni Ryborn Tua Siahaan alias RTS dan Johan Evandy Rangkuti alias JER telah ditahan di Rutan Kelas I Medan. Demikian siaran pers diterima redaksi pada Senin 3 Maret 2025.

Baca Juga :  Rutan Tarutung dan BRI Jalin Kerja Sama untuk Pembayaran Gaji Pegawai

Kedua tersangka dalam kasus ini memiliki peran berbeda. Peran tersangka RTS, yakni menguasai dan memanfaatkan aset milik PT KAI (Persero) di Jalan Sutomo, Kota Medan dengan tanpa hak atau tanpa izin.

Sedangkan untuk peran tersangka JER, yakni mengalihkan penguasaan aset milik PT KAI di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Medan dengan tanpa hak kepada orang yang tidak berhak dan menerima kompensasi pembayaran.

Hasil perhitungan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI, akibat perbuatan tersangka RTS, negara mengalami kerugian sebesar Rp 21.911.000.000. Sementara, akibat perbuatan tersangka JER, kerugian keuangan negara sebesar Rp 13.579.970.000,00. Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan kedua tersangka sebesar Rp 35.490.970.000 atau Rp35,49 M.

Baca Juga :  PAC Pemuda Pancasila Medan Area Melaksanakan Roadshow Dan Berbagi Takjil

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1), Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP.

Sebagai informasi aset milik PT KAI (Persero) yang berada di jalan Sutomo kota Medan tersebut berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah +/- 1.218m2 dan luas bangunan +/- 214m2.

Baca Juga :  Tingkatkan Mutu dan Daya Saing, BMPS SU Kerjasama dengan PW PERSIS Sumatera Utara

Sedangkan aset KAI yang berada di jalan Perintis Kemerdekaan berupa tanah dan bangunan dengan luas tanah +/-1.056m2 dan luas bangunan +/-116m2.

PT KAI Divre I Sumut terus berkomitmen dan fokus dalam menjaga aset negara dari orang atau pihak yang tidak berhak. Kami akan terus melakukan upaya penyelamatan aset dan melakukan optimalisasi aset untuk kepentingan negara.ril/nrd

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *