Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedan

Direksi Perumda Tirtanadi Sudah Lakukan Tindak Lanjut Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

43
×

Direksi Perumda Tirtanadi Sudah Lakukan Tindak Lanjut Hasil Monitoring BPK Wilayah 1 Sumut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara sudah menyelesaikan keseluruhan hasil monitoring Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Wilayah 1 Sumatera Utara (Sumut) untuk tahun 2023. “Hal ini berdasarkan hasil tindak lanjut bersama BPK Wilayah 1 Sumut pada Semester 1 Tahun 2025 tertanggal 24 Juli 2025 yaitu tindak lanjut rekomendasi kepada Direksi periode sebelumnya terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) No : 98/LHP/XVIII/Medan/12/2023, bahwa telah dilakukan tindaklanjut terhadap hasil monitoring dan telah ditindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK. Adapun jajaran Direksi periode yang menjabat saat ini sangat terbuka terhadap laporan masyarakat apalagi BPK walaupun rekomendasi yang disampaikan BPK adalah untuk Direksi periode sebelumnya,” kata Kepala Bidang (Kabid) Publikasi dan Komunikasi Lokot Parlindungan Siregar, Senin (6/4/2026).

Baca Juga :  Aksi Demo di DPRD Sumut Tuntut 'Nina Wati' Kembalikan Uang Hasil Penipuan Masuk TNI AD RINDAM

Hal itu dikatakan Lokot Parlindungan Siregar terkait adanya pemberitaan pada salah satu media online yang menyatakan adanya dugaan mark up di Tirtanadi terkait beberapa pekerjaan strategis yang dilaksanakan Perumda Tirtanadi antara lain : pengadaan pipa lateral, pipa transmisi, dan renovasi menara air.

Baca Juga :  Maknai Hardiknas, SMA Negeri 14 Medan Siapkan Siswa Jadi Generasi Unggul Berkarakter

Dikatakan Lokot Parlindungan Siregar sampai saat ini Perumda Tirtanadi telah menyelesaikan seluruh hasil monitoring BPK yang merupakan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) untuk periode tahun 2023. “Jajaran Direksi yang saat ini menjabat sangat memberikan atensi untuk menindaklanjuti setiap hasil monitoring BPK Wilayah 1 Sumut, dengan baik dan transparan,”ujar Lokot Parlindungan Siregar.

Sementara Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Perdinan Ginting mengatakan bahwa dalam LHP BPK tidak ada menyampaikan ttentang mark up, hanya ketidaksesuaian yang harus di ditindaklanjuti. “Tidak ada kalimat mark up pada pemeriksaan BPK yang ada itu ketidaksesuaian,”ujar Perdinan Ginting.

Baca Juga :  Jemaah Haji Technical Landing Dikembalikan ke Embarkasi Solo

Dikatakan Perdinan Ginting setiap hasil dari monitoring BPK yang memeriksa dari suatu pekerjaan akan mencantumkan istilah “sesuai atau tidak sesuai” untuk hasil pemeriksaannya. Selain itu kata Perdinan setiap pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Wilayah 1 Sumut akan langsung ditindaklanjuti dan dilaporkan kembali kepada BPK sesuai ketentuan yang berlaku dengan melampirkan bukti – bukti yang ada.ril/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *