Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDeli SerdangMedan

TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hasanah

650
×

TGD: Halal bi Halal Itu Bid’ah Hasanah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELITUA : Halal bi halal yang kerap dilakukan di berbagai lapisan masyarakat dinilai bid’ah (mengada-ada). “Artinya halal bi halal itu, bid’ah. Karena tidak pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW. Jadi bid’ah hal itu,” tegas Tuan Guru Deli (TGD), Prabu Kresna Erde

Hal tersebut disampaikan TGD dalam acara halal bi halal di surau MIFA Jalan Roso Gang Roso Indah, Deli Tua, Sabtu malam (4/4/2026). Hanya saja, sejauh ini, ungkap TGD, umat wajib mengetahui tentang definisi dan jumlah bid’ah. “Tidak semua bid’ah itu sesat. Ada lima bid’ah, empat yang hasanah dan hanya satu yang dholala (sesat),” terang TGD.

Baca Juga :  Bidang Intelijen Kejati Sumatera Utara Raih Penghargaan Dari Jaksa Agung Republik Indonesia

Lebih lanjut TGD menambahkan, halal bi halal ini masuk dalam kategori bid’ah mandubah. “Tak pernah dicontohkan Nabi Muhammad SAW tapi terdapat di dalamnya sunnah, seperti bersilaturrahim. Itu yang dinamakan masuk dalam kategori bid’ah hasanah,” terang TGD.

Baca Juga :  Diberitakan Pengolahan Bahan Kimia Tidak Standar, Kepala IPA Delitua Tirtanadi Angkat Bicara

Sebelumnya, acara dimulai dengan istighfar, pujian kepada Tuhan serta sholawat kepada Nabi Muhammad SAW. TGD juga menjelaskan, segala perkataan dan perbuatan yang dilakukan setiap hamba wajib diketahui. “Jangan asal ikut melakukan sesuatu tanpa pengetahuan (ilmu). Itu taqliq buta namanya,” papar TGD. Acara bi halal itu juga diisi dengan saling bersimaafan dan makan bersama. rd/ril

Baca Juga :  Gema Hijrah 1447 H di Medan, Ustadz Solmed Serukan Perubahan, TKN Kompas Nusantara Bangun Semangat Persatuan

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *