Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Pernyataan Galih Dibawa ke Ranah Hukum

32
×

Pernyataan Galih Dibawa ke Ranah Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Dr M. Sa’i Rangkuti, MH, SH, selaku kuasa hukum Majelis Ilmu Fardu Ain Sumatera Utara, menegaskan, pihaknya akan melaporkan Galih Pamungkas terkait pernyataannya yang menyebutkan saat sholat tak perlu membaca tahiyyat. Apalagi, Galih menyebutkan ada rekaman dari seorang ulama pewaris nabi menyebutkan hal tersebut.

“Jika ada rekaman itu buktikan. Kalau tidak ada, berarti Galih Pamungkas berpotensi telah menyebarkan fitnah kepada seorang ulama dan menyebarkan kedustaan atau kebohongan di depan publik,” tegas Rangkuti kepada wartawan di Medan, Kamis (07/05/2026).

Baca Juga :  12 Tahun Menabung, Pasutri Tukang Gigi Asal Taput Berangkat Haji

Selain itu, Dr M. Sa’i Rangkuti mengungkapkan, Galih bukan tak mungkin dapat dijerat pasal 156 a tentang penistaan agama dan hoaks. “Klient kami menunggu rekaman yang dimaksud oleh saudara Galih, sebagaimana sumber pernyataannya dari seorang ulama pewais nabi, yang katanya ada rekamannya,” papar Rangkuti. “Jika tidak, kelihatannya klient kami akan menempuh langkah ke ranah hukum,” sambung pengacara S3 itu.

Baca Juga :  Terduga Bandar Narkoba SMN Tarigan Masih Bebas Berkeliaran, Polisi Terus Cari

Sebelumnya, Galih Pamungkas menyebutkan, seseorang tidak memerlukan membaca attahiyyat saat melaksanakan sholat. Galih mengatakan hal itu di depan belasan warga di salah satu rumah Jalan Japaris Medan, Selasa (5/5/2026). Galih juga menambahkan, arti kata tahiyyat itu adalah pernyataan yang hidup. “Hayat yang di dalam diri yang menyatakan,” kata Galih. “Nanti saya kasikan rekaman Tuan Guru arti tahiyyat sama Haji Yudi,” ujar Galih yang juga Ketua Dewan Dakwah Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam (PEPSSI) Sumut itu.

Baca Juga :  Sinergi Ramadhan : LSM TKN Kompas Nusantara dan Pagar UNRI Prabowo–Gibran Gelar Bakti Sosial, Satukan Aparat dan Masyarakat

Sementara anggota Pemuka Agama Mitra Kamtibmas (PAMK) Poldasu, DR. Irham Khalid Tanjung, Spd.I menjelaskan, kata tahiyyat berasal dari bahasa Arab yakni At tahiyyaat. Tanjung mengatakan, At tahiyyat itu bentuk jamak dari kata tahiyyah. Sedangkan artinya penghormatan atau tanda pengagungan. “Nah, jadi dari mana artinya pernyataan hayat? Ini tentang agama. Jangan dinistakan,” cetus Tanjung.prb/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *