Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Kisruh Terdakwa RAN dan Penasehat Hukumnya FFO Dkk di Pengadilan Jakarta Utara Atas Laporan Polisi HPH Tidak Dapat Dipidana

38
×

Kisruh Terdakwa RAN dan Penasehat Hukumnya FFO Dkk di Pengadilan Jakarta Utara Atas Laporan Polisi HPH Tidak Dapat Dipidana

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Pakar hukum perundang- undangan DR Ali Yusran Gea biasa disapa DR.GEA menyebutkan bahwa kisruh yang terjadi selama persidangan antara Terdakwa Razman Arif Nasution beserta penasehat hukumnya Firdaus Oibowo atas laporan Hotman Paris Hutapea di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak dapat dituduh melakukan kejahatan contempt of court dan tidak dapat dipidana. Demikian siaran pers.diteeima redaksi pada Minggu (16/2/2025).

Sampai pada saat ini belum ada instrumen hukum dan atau regulasi hukum yang konkrit , sehingga delik contempt of court sulit diterapkan dan tidak ditemukan dalam KUHP dan maupun dalam undang undang sektoral lainnya. “Jadi, semestinya jangan terlalu buru -buru menghakimi dan menzhalimi seseorang hanya karena dorongan emosional dan kebencian. Timbulnya kekisruhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pasti ada asbabul nuzulnya atau dapat dilirik dari teori kausalitas (sebab akibat),” ujarnya.

Example 300x600

Ajaran teori kausalitas diajarkan mengenai hubungan sebab akibat dan apakah dalam suatu peristiwa ditemukan hubungan antara kesalahan, kesengajaan , dan akibat perbuatan hukum yang dilakukan. Oleh karenanya semua pihak harus lebih hati – hati berucap dan mengambil langkah hukum dalam suatu peristiwa tertentu yang dianggap suatu perbuatan melawan hukum sementara belum ada instrumen hukum yang mengaturnya.

Baca Juga :  Nenek Usia 73 Tahun Maafkan Cucunya yang Mengancam Bunuh, Kejati Sumut Selesaikan Perkara dengan Humanis

Dikatakan penegakan hukum yang baik harus patuh pada aturan hukum yang konkrit, jangan karena hanya dorongan emosional dan kebencian Kisruh di Pengadilan Negeri Jakarta Utara beberapa hari lalu memang sangat kita sesalkan , akan tetapi kisruh tersebut timbul dan diduga karena adanya ketidakadilan majelis hakim dalam memimpin persidangan. Semua institusi hukum harus koreksi diri masing-masing agar penegakan hukum lebih adil dan jangan merasa adil dan benar sendiri

Baca Juga :  Direktur Bina Haji : Petugas Haji Harus Punya Kompetensi, Jangan Jadi “Pisau Tumpul”

“⁶Kita meminta MA dan Organisasi Advokat agar menahan diri dan melakukan proses hukum dan kode etik sesuai hukum prosedural yang berlaku,” tegas DR GEA. “Kisruh ini sebagai bahan koreksi institusi dan diri masing masing apakah kita sudah adik dan atau benar dalam menjalankan fungsi – fungsi hukum dengan baik”.

Baca Juga :  Jumat Barokah, Ketua Pewarta Polrestabes Medan Berbagi Sembako Kepada Pengurus dan Anggota

DR.GEA menambahkan, kisruh yang terjadi adalah sebuah reaksi spontanitas dan sebagai akibat luapan emosional karena ketidakadilan bagi semua pihak yang menghadiri persidangan. “Semestinya juga dalam KUHP baru UU No.1 Tahun 2023 mencantumkan bentuk-bentuk delik di muka pengadilan dan harapan kita kedepan agar delik penghinaan dan atau peristiwa pidana terkait penghinaan institusi pengadilan dapat dirumuskan, dibuat serta ditetapkan dengan baik,” ungkap DR GGE.nrd/ril

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *