Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedan

Anggota DPRD Sumut Bantah Tuduhan SN, Kuasa Hukum Fajri Akbar Peringatkan, SN Jangan Tebar Fitnah

29
×

Anggota DPRD Sumut Bantah Tuduhan SN, Kuasa Hukum Fajri Akbar Peringatkan, SN Jangan Tebar Fitnah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Munculnya tuduhan SN seorang marketing bank swasta di Medan kepada Fajri Akbar, Anggota DPRD Sumut tidak memiliki landasan data dan fakta yang kuat, bahkan menjurus kepada fitnah personal. Demikian disampaikan Fajri Akbar didampingi kuasa hukumnya, Hasrul Benny Harahap kepada media, Rabu (21/5/2025).

Benny mengatakan, tuduhan SN yang disampaikan kepada Fajri melalui pemberitaan yang beredar adalah keliru dan telah menimbulkan persepsi yang tidak proporsional terhadap klien kami, karena dalam kronologi yang SN buat di Laporan Polisi (LP) dengan kronologi yang ada di keterangan SN di Media jauh berbeda.

Example 300x600

“Bahwa klien kami menyatakan hubungan yang terjadi antara dirinya dengan pelapor adalah hubungan pribadi antara pria dan wanita dewasa yang berlangsung atas dasar tanpa ada unsur paksaan, tekanan, atau janji dalam kapasitas jabatan maupun relasi kuasa lainnya,” katanya.

Baca Juga :  AB Telah Melaporkan BR ke Polda Sumut Tapi Masih Tahap Penyelidikan

Dia menyebutkan, SN terlebih dahulu diduga menyebar kebohongan di sosial media milik pribadinya dan berusaha untuk menjatuhkan nama baik FA, untuk itu Klien kami telah melaporkan perbuatan SN kepada pihak kepolisian sebagaimana tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/B/478/IV/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan ITE UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27A.

Benny menegaskan, pada saat ini, perkara tersebut sedang ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum, dan proses hukum sedang berjalan dan telah memasuki tahapan pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta secara objektif dan menyeluruh, sehingga kami dan Klien kami akan menghormati proses hukum dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara ini kepada Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga :  Diduga Politis, LIRA Deli Serdang Soroti Ketidakhadiran Pimpinan DPRD dalam Rapat Pembahasan Ranperda LKPD KUA-PPAS P-APBD 2025

“Kami berharap publik dapat menahan diri dari spekulasi yang dapat menyesatkan dan mencederai asas praduga tak bersalah. Sebaiknya dengan mempercayai pihak Kepolisian untuk mengungkap kebenaran agar dapat menjadi titik terang,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, klien kami juga akan menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti menyebarkan informasi tidak benar atau bersifat fitnah yang dapat merusak nama baik dan integritas klien kami, baik secara pribadi maupun sebagai pejabat publik.

Baca Juga :  KAI Sumut Catat Penjualan Lebih dari 45 Ribu Tiket KA Lebaran 1446 H

“Karena ini hubungan antara sesama pria dan wanita dewasa, para pihak di luar kedua belah pihak sebaiknya tidak turut serta menyebarkan informasi tidak benar, dan menjurus kepada fitnah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bakomstra DA DPD Partai Demokrat Sumut, Chairil Hudha menyatakan, informasi yang beredar ini baru kami ketahui saat SN menggelar konfrensi pers. Dengan begitu, kami juga tidak bisa turut serta dalam hal yang sangat personal. Apalagi, kedua belah pihak sesama sosok yang sudah dewasa. Maka untuk itu, kami meminta kedua belah pihak tidak mengaitkan urusan personal dengan urusan organisasi. nrd/ril

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *