Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDeli SerdangMedan

Kakan Kemenag Deli Serdang : Seleksi KUA Acuan KMA 1644/2025, Perempuan Berpeluang Jadi Kepala KUA

11
×

Kakan Kemenag Deli Serdang : Seleksi KUA Acuan KMA 1644/2025, Perempuan Berpeluang Jadi Kepala KUA

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

LUBUK PAKAM :  Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Deli Serdang, Dr. H. Saripuddin Daulay, SAg, M.Pd, menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Calon Kepala KUA Kecamatan hari ini, Kamis (16/7/2026) di Jl. Sudirman No. 5 Lubuk Pakam, sepenuhnya mengacu pada Keputusan Menteri Agama Nomor 1644 Tahun 2025 tentang Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan.

Menurut Saripuddin, KMA 1644/2025 membawa perubahan besar dalam standar rekrutmen Kepala KUA. Tidak lagi sekadar jabatan struktural, tetapi benar-benar jabatan fungsional yang dituntut profesional.

3 ASPEK UJI KOMPETENSI WAJIB.
“Dalam KMA 1644 Tahun 2025 ini, seleksi tidak hanya administrasi. Ada 3 uji kompetensi yang wajib dilalui peserta,” jelas Saripuddin.

Baca Juga :  Prof Nispul Khoir : Pemantapan dan Pembekalan Petugas Haji, Karu dan Karom Kloter 14 Kunci Sukses Haji 2026

Pertama, Kompetensi Manajerial.
Menguji kemampuan calon dalam memimpin, membuat program, mengelola anggaran, dan koordinasi dengan lintas sektor di kecamatan.

Kedua, Kompetensi Sosial.
Menguji kemampuan komunikasi, moderasi beragama, penyelesaian konflik, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ketiga, Kompetensi Teknis Khusus Keagamaan.
Ini inti dari KUA. Menguji penguasaan peserta dalam bidang pernikahan, rujuk, wakaf, ZISWAF, bimbingan keluarga sakinah, dan penyuluhan agama Islam.

Baca Juga :  Universitas Deztron Indonesia Sosialisasi PMB 2026–2027 dan Tandatangani MoU dengan Pemerintah Desa Pasar VI Kwala Mencirim

SYARAT USIA DAN PERAN BARU KEPALA KUA.

Saripuddin juga merinci syarat usia sesuai KMA 1644. “Calon Kepala KUA minimal berusia 30 tahun dan maksimal 54 tahun saat mendaftar. Batas usia pensiun dalam jabatan ini adalah 56 tahun,” terangnya. Yang paling penting, lanjut Saripuddin, Kepala KUA Kecamatan bukan hanya sebagai Penghulu.

“Berdasarkan KMA 1644, Kepala KUA juga harus berfungsi sebagai Penyuluh Agama Islam. Artinya beliau harus punya kompetensi turun ke masyarakat, memberi pencerahan, dan menjadi agen moderasi,” ujarnya.

Baca Juga :  Oknum Kepsek SMAN 6 Binjai Diduga Cari Keuntungan dari Transaksi Seragam dan Atribut Sekolah, Pengamat Sosial Soroti Praktik Komersialisasi Pendidikan

Saripuddin juga menegaskan keterbukaan. “KMA 1644 membuka peluang bagi perempuan untuk menjadi Kepala KUA Kecamatan, sepanjang memenuhi semua kompetensi dan syarat. Kami di Deli Serdang berkomitmen memberi ruang yang sama,” tegasnya.

HARAPAN.

Dengan regulasi baru ini, Saripuddin berharap lahir Kepala KUA yang tidak hanya paham administrasi, tapi juga paham umat. “Kita ingin KUA hadir sebagai rumah pelayanan, rumah solusi, dan rumah moderasi bagi masyarakat Deli Serdang,” pungkasnya. rul/nrd

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *