MEDAN : Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS yang baru dilantik menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Medan, Hj Sri Rezeki SPd melakukan sosialisasi Perda (Sosper) No 07 2024 tentang Pengelolaan Persampahan di Kota Medan. Sosialisasi dilaksanakan di Sekolah Ash Shofa Jalan Rahmadsyah Kita Matsum I, Medan pada Minggu (18/10/2026). Ia mengatakan dalam Perda No 7 2024 disebutkan bahwa pengelolaan sampah dilaksanakan Dinas Lingkungan Hidup (LH). Sebelumnya soal sampah ditangani Dinas Kebersihan Kota Medan.
“Unsur Kecamatan dalam Perda ini juga memiliki peran. Misal retribusi yang dipungut dari masyarakat akan dikembalikan ke pihak kecamatan guna melakukan tindak lanjut soal sampah di kecamatan masing-masing,” ujar Sri Rezeki yang daerah pemilihannya masuk Kecamatan Medan Area, Medan Kota, Medan Denai dan Medan Amplas.

Dikatakan, kota Medan sampai data terakhir memproduksi sampah sebanyak 1,7 ton per hari. Sampah identik dengan banjir, jadi pihaknya berharap jangan ada masyarakat yang buang sampah sembarangan,” demikian Sri Rezeki dihadapan sekira 250 warga Lingkungan 34 Kota Matsum I dan sekitar. Perda No 7 Tahun 2026 katanya, juga berisi tentang Kesehatan, Kualitas Hidup dan Banjir tak hanya sampah. Harapan kita bikin kerjasama tidak ada istilah buang sampah sembarangan.
Pembayaran retribusi sampah di Medan bervariasi sehingga masyarakat merasa keberatan. Saat ini kami sedang upayakan retribusi bisa sesuai dengan kemampuan. Oleh karena itu karena jangan buang sampah sembarangan sebab berdampak pada kita sendiri banjir dan masuk ke rumah kita.”Jangan buang sampah sembarangan,” pesan Sri lagi.

Kita mnta, kata dia, Pemko Medan kelola sampah dari hulu ke hilir. Sediakan armada yang baik dan bagus. Armada saat ini sudah tua. Sudah dalam keadaan kurang layak. Kami dorong soal armada sampah milik Pemko agar diperbaiki atau disesuaikan Pemko juga kita harap lakukan pembinaan tentang tata kelola sampah kepada masyarakat sebab memiliki potensi ekonomi dan menghasilkan cuan. “Kami terus mendorong agar Pemko bisa membina warga untuk mampu mengelola sampah jadi makanan ayam makanan ikan dan berpotensi ekonomi,” jelasnya.
Tempat pembuangan sampah di Medan, katanya lagi kurang dan berpotensi dicuri. Warga kita ingatkan untuk buang sampah tepat waktu dan tepat tempat dan kurangi tas dari plastik. Kurang kurangi penggunaan plastik, ke pajak biasakan bawa tas dan gooidi bag dari kain. Dan upayakan sampah tidak banyak
Ada program Pemko Medan untuk menciptakan sel listrik. Maka masyarakat harus pilah sampah yang mau dibuang. Jangan dicampur. Pisahkan sampah plastik, kertas, karton dengan sampah baja, besi, kaca dan sampah dari tumbuhan dan makanan serta yang lainnya. Bila sudah dipilah hal ini akan memudahkan untuk diproses.
Selanjutnya Sri Rezeki mengatakan Perda No 7 Tahun 2026 ini sudah bagus dan ada sanksinya ketuka warga buang sampah sembarangan. Yaitu denda Rp 10 juta per orang. Dan Perwal nya belum ada. Sementara untuk lembaga / badan Rp 50 juta ketika buang sampah sembarangan. Mengantisipasinya adalah tugas kita bersama.

Sementara salah seorang warga, Mustafa menanyakan becak sampah milik siapa kok diminta sewanya sama pemungut sampah dan dipotong biaya-biaya jadi bagimana ini. Sedangkan Ustad Arif bertanya biaya sampah tidak ada ketetapan berapa yang sebenarnya. Menjawab hal tersebut Sri Rezeki mengatakan bahwa betor itu dari pemerintah.
Mengenai retribusi sampah, bervariasi
ada juga yang mengutip dari pihak ketiga sehingga berdampak harga berbeda. Sementara Perda retribusi Sampah lagi berproses. “Tentu saja Retribusi di pinggir jalan lebih mahal dari warga bermukim di dalam gang. Di akhir pertemuan tersebut Eakil.Ketua DPRD Medan itu menyampaikan sebuah pantun. Yaitu ‘Buah Semangka Berdaun Sirih Bapak Ibu Sekalian Terima Kasih’. nrd
















