Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaEkonomiHukum & KriminalMedan

Sudah Berjalan Baik, DPRD Medan Minta Pasar Rakyat Kampung Durian Dikelola Pihak Ketiga

15
×

Sudah Berjalan Baik, DPRD Medan Minta Pasar Rakyat Kampung Durian Dikelola Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Drs. Godfried Efendi Lubis minta agar pasar yang tumbuh dari rakyat dikelola oleh masyarakat setempat atau pihak ketiga di kawasan pajak tersebut. Sedangkan PD Pasar Kota Medan diminta perannya membina pasar tersebut agar bisa bermanfaat dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal itu diungkapkan Godfried dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan pedagang Pasar Rakyat Kampung Durian Senin (19/10/2026) di DPRD Medan. RDP juga dihadiri Dirut PD Pasar Anggi Ramadhan beserta jajarannya.

RDP diadakan atas pengaduan pedagang Pasar Kampung Durian yang dikoordinatori tokoh masyarakat H Harmen Ginting, SSos atas tindakan Direksi PD Pasar Kota Medan yang mengambil alih pengutipan biaya “KONSTRIBUSI” tanpa bermusyawarah dengan pengelola pasar dan pedagang.

Baca Juga :  Pembangunan Pagar Tembok Kampus V UINSU di Batang Kuis Diduga Langgar Aturan, Periksa PT Daffa Buana Sakti dan Rektorat

Menurut Harmen Ginting dalam paparannya pada RDP itu, PD Pasar Kota Medan sejak 22 September 2026 telah mengambil alih pengutipan kepada pedagang yang selama ini dilakukan pengelola pasar tanpa pembicaraan (musyawarah) dan menyerahkan pengutipan biaya “KONTRIBUSI” kepada pihak ketiga yang lain.

Hal ini tentu saja menimbulkan keresahan dan konflik antar pedagang yang selama ini tidak ada masalah.
“Saya merasa kutipan yang dilakukan Direksi PD Pasar Kota Medan tidak sejalan dengan Perda No. I tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Perda tersebut tidak mengenal diksi “kontribusi” tapi menggunakan diksi “restribusi. Kenapa PD Pasar menerbitkan karcis yang bertuliskan “kontribusi”. Atas dasar apa PD Pasar menerbitkan karcis tersebut?,” tanya Harmen dalam RDP itu.

Baca Juga :  Kejari Dairi Tebar Kebaikan Ramadan, Ratusan Paket Takjil Dibagikan untuk Masyarakat

Lagi pula menurut Harmen mengapa karcis yang diterbitkan PD Pasar sekarang ini menggunakan SK PD Pasar No. 974/4936/PDPKM/2018 yang sudah berusia 8 tahun padahal ada SK Direksi PD Pasar yang terbaru sehingga karcis yang diedarkan saat ini lagi update.
Harmen juga mempersoalkan pengambilalihan pengutipan ini sebagai tindakan sewenang-wenang Direksi PD Pasar Kota Medan.

“Kepada kami dikatakan hanya cek potensi tapi perlakuannya adalah pengambilalihan. Apalagi beredar rumor bahwa pengambilalihan ini Adalah untuk membesarkan ormas. Hal ini akan menimbulkan konflik baru dengan ormas pemuda yang selama ini tumbuh dan berkembang disini seperti PP, IPK, AMPI dan lain-lain,” kata mantan anggota DPRD Kota Medan ini.

Baca Juga :  BPW HIPKA Sumut Laksanakan Qurban di Pesantren Usman Syarif Medan Sunggal

Terakhir Harmen mengatakan Perda Kota Medan No. 04 tahun 2021 mengatakan PD Pasar hanya berwenang mengelola, membina dan memungut retribusi pada unit pasar yang secara sah terdaftar sebagai aset BUMD daerah.
“Namun kenyataannya dengan kasus Pasar Kampung Durian ini PD Pasar mengutip uang di luar aset resmi pemerintah daerah. Ini merupakan tindakan di luar batas kewenangan PD Pasar Kota Medan,” tegas Harmen.

Menanggapi usul Godfried Effendi Lubis ini, Dirut PD Pasar Kota Medan Anggi Ramadhan mengatakannya hal itu tidak bisa dilakukannya sendiri harus ada pembicaraan lebih lanjut dengan instansi lain seperti BPKP, kepolisian dan pihak terkait serta yang lainnya.nrd/har

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *