Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDeli SerdangHukum & Kriminal

Universal Gloves Terbukti Bersalah Minta Sanksi Administrasi, Kuasa Hukum Warga : KLHK Harus Tolak

51
×

Universal Gloves Terbukti Bersalah Minta Sanksi Administrasi, Kuasa Hukum Warga : KLHK Harus Tolak

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : PT. Universal Gloves (UG) telah terbukti bersalah dengan keberadaan limbahnya yang dilaporkan oleh warga ke Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI di Jakarta. Bukti bersalah PT. Universal Gloves dikuatkan oleh surat tertanggal 18 Desember 2025, yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut, pada 23 Desember 2025.

Dalam surat tersebut, PT. Universal Gloves menyampaikan permohonan penetapan sanksi administrasi kepada mereka atas masalah limbah yang dilaporkan warga ke KLHK dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsin Sumut, agar hukuman yang diterima bukan pidana.

Example 300x600

Kausa Hukum Warga Patumbak Riki Irawan SH MH dengan tegas mendukung Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan KLHK RI menolak permohonan penetapan sanksi administrsi dari PT. Universal Gloves. “Kita Optimis permohonan sanksi administrasi PT. Universal Gloves itu ditolak, dan kita yakin KLHK di Jakarta dan Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut pro kepada warga,” ungkap Riki di Medan, Selasa 30 Desember 2025.

Baca Juga :  JMS di SMP/SMA Prayatna Medan, Jaksa Kejati Sumut Ajak Siswa Jauhi Narkoba dan Bijak Bermedia Sosial

Menurut Riki, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut dan KLHK RI jangan sampai terpengaruh dengan surat permohonan PT. Universal Gloves yang meminta hukuman cukup diberi sanksi administrasi.

Baca Juga :  Dsisbudpar Langkat Dorong Pelajar Cinta Budaya Lewat Pelatihan Membuat Tanjak di Museum

Sanksi pidana, lanjut Riki, mutlak harus diberikan kepada PT. Universal Gloves Patumbak agar menjadi pembelajaran bagi para pelaku usaha yang telah merusak lingkungan dan melanggar Hak Azasi Manusia.

“Dalam hal hak untuk hidup dalam lingkungan yang sehat. Negara jelas harus hadir, menghormati, memenuhi, dan melindungi hak rakyat sebagaimana kewajiban negara bidang HAM, yaitu Be Respect, Be Faetfull, Be Protect,” tegad Riki Irawan.

Baca Juga :  Media Online Pilarempat.com HUT Ke 7, IMO Indonesia Sumut Doakan Tambah Maju, Eksis dan Berkembang

Surat PT. Universal Gloves Patumbak yang diterima Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Sumut ditandatangani oleh A. Hendra Ramali selaku direktur dengan materai Rp. 10 ribu.

PT. Universal Gloves bergerak dibidang usaha industri barang dari karet untuk kesehatan, serta industri barang karet lainnya Ytdl. Beralamat di Jalan Pertahanan No. 17 Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang. Dengan Telpon/Fax 061-7883055 dan 061-7883411. art/ril

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *