Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDeli Serdang

Tak Miliki PGB, Masyarakat Tolak Pembangunan Golplang Di Kampus V UINSU

258
×

Tak Miliki PGB, Masyarakat Tolak Pembangunan Golplang Di Kampus V UINSU

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELI SERDANG : Pemagaran lahan Kampus V UINSU setinggi 4 meter, di Desa Sena Dusun V Kecamatan Batang Kuis dihentikan oleh sekelompok masyarakat di karenakan mengenai atau memakan jalan untuk masyarakat yang sudah ada di gunakan di Dusun VII Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang, Jum’at (14/11/2025). Salah seorang pendemo Eko bersama warga yang menolak pembangunan Goplang (untuk pembuatan lobang pagar) yang memakan jalan, dikarenakan itu akses jalan umum, bagi masyarakat yang mau ke ladang. “Masyarakat sampai kapan pun tidak akan setuju apabila akses jalan yang sudah ada di tutup,” ujar Eko.

Baca Juga :  H-1 Sebelum Libur Lebaran, 7.589 Jemaah Sumut Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Sementara Aktivis Senior Johan Merdeka, saat dikonfirmasi wartawan melalui WhatsApp menyampaikan, seharusnya pihak UINSU memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sesuai
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No. 14 Tahun 2006, yang mengatur tentang izin mendirikan b0angunan di Kabupaten Deli Serdang. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Deli Serdang No. 8 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu, termasuk retribusi untuk prasarana bangunan seperti konstruksi pembatas/pagar.

Example 300x600

“Peraturan Bupati (Perbup) Deli Serdang, sudah jelas mengatur tata cara dan teknis pelaksanaan perizinan bangunan secara lebih rinci. Persyaratan umum pengajuan Izin pagar, Karena izin pagar, terintegrasi dengan PBG. Pengurusannya dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.

Baca Juga :  UK PACT - Dishub Sumut Kolaborasi Kembangkan Transportasi Rendah Karbon dan Ramah Disabilitas di Kawasan Mebidang

Johan juga meminta Dinas terkait untuk melakukan peninjauan kelokasi, kalau emang terbukti tidak memiliki PBG, supaya di robohkan pagar tembok Kampus V UINSU di Desa Sena Dusun V Kecamatan Batang Kuis yang sudah berdiri setinggi 4 meter.

Baca Juga :  Demi Keadilan, Sebab Akibat OTT Pejabat Dinas Pendidikan Sumut Harus Dibuka ke Publik

“Kalau hal ini di biarkan, berhati ada apa dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Deli Serdang. “Apalagi kalau pengerjaan tersebut menggunakan Uang Negara yang Notabenenya adalah uang rakyat. Saat wartawan mendatangi lokasi tersebut, “Memang tidak ditemukan plank PBG di Area lokasi pembangunan Golplang Kampus V UINSU di Desa Sena Dusun V Kecamatan Batang Kuis. syahdan/red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *