Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedan

Perumda Tirtanadi Tandatangani MoU dengan Kejari Medan, Dewas Apresiasi

169
×

Perumda Tirtanadi Tandatangani MoU dengan Kejari Medan, Dewas Apresiasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Direktur Utama Perumda Tirtanadi, Ardian Surbakti selaku pihak pertama dari Perumda Tirtanadi jalin Memorandum of Understanding (MoU) nota kesepahaman (perjanjian kerjasama) dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Fajar Syah Putra SH MH selaku pihak kedua di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan Jln Adi Negoro No 5 Medan Kamis (23/10/2025).

Penandatanganan MoU tersebut, yang berlangsung khidmat bertujuan untuk penanganan/penyelesaian kasus hukum perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) yang dihadapi Tirtanadi. “MoU ini akan berlangsung selama 2 tahun,”ujar Direktur Utama Ardian Surbakti didampingi Kepala Sekretaris Perusahaan (Ka.Sekper) Nurlin, Kabid Kerjasama Bebby Hendriany beserta staf bidang hukum Ghita Ghassani.

Example 300x600

Dikatakan Ardian Surbakti diharapkan dari MoU ini pihak Kejari Medan akan memberikan masukan – masukan kepada Tirtanadi terkait kebijakan – kebijakan yang dilakukan Tirtanadi agar tidak melanggar hukum. “Diharapkan MoU ini nantinya pihak Kejari Medan dapat memberikan masukan secara TUN maupun perdata kepada Tirtanadi agar kegiatan di Tirtanadi tidak melanggar hukum,”ungkap Ardian Surbakti.

Baca Juga :  H Chandra Lubis Sambut Kedatangan Jamaah Haji Lansia Kloter 9 Muara Batang Gadis Madina

Selain itu dikatakannya ke depan Perumda Tirtanadi sangat memerlukan masukan – masukan secara TUN perihal kerjasama dengan pihak ketiga.

Baca Juga :  Ahmad Tohir Resmi Laporkan M Abdul Ridha Terduga Penggelapan Ambulan

Sementara Anggota Dewan Pengawas Tirtanadi Andi Atmoko Panggabean sangat mengapresiasi MoU Tirtanadi dengan Kejari Medan, ia berharap kedepannya Tirtanadi dalam bekerja tidak ada yang melanggar hukum secara perdata maupun TUN, sehingga seluruh keputusan yang dibuat sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Tuan Guru Besilam Bersama Kemenag Asahan Kunjungi Pondok Pesantren Almaksumi Kecamatan Sei Kepayang  Asahan

“Kami sangat apresiasi MoU ini semoga kedepan nantinya Tirtanadi dalam mengambil keputusan secara perdata maupun TUN sudah sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku sehingga para pegawai tidak merasa khawatir dengan keputusan yang diambilnya,”ujar Andi Atmoko melalui telepon selularnya Jumat (24/10/2025). ril/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *