Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedan

Pembatasan Angkutan Barang di Sumut Berlaku 21 Maret – 8 April 2025

34
×

Pembatasan Angkutan Barang di Sumut Berlaku 21 Maret – 8 April 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Pemerintah mulai menerapkan pembatasan operasional angkutan barang pada 21 Maret hingga 8 April 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik selama masa Angkutan Lebaran 2025. “Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah mengurangi kemacetan dan meningkatkan kenyamanan pemudik,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sumut, Agustinus Panjaitan, Jumat (14/3/2025).

Pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Korps Lalu Lintas Polri, serta Direktorat Jenderal Bina Marga.

Example 300x600

Jenis kendaraan yang tidak diperbolehkan beroperasi meliputi kendaraan sumbu tiga ke atas, kendaraan dengan tempelan atau gandengan, serta angkutan bahan galian, tambang, dan material bangunan.

Baca Juga :  KBIHU Al Adliyah Tergabung Di Kloter 9. Dukung Pemerintah Wajibkan Pendamping Jamaah Lansia

Khusus untuk wilayah Sumatera Utara, pembatasan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama, termasuk jalur lintas timur, tengah, dan barat, termasuk wilayah wisata seperti Medan-Berastagi serta Pematangsiantar-Parapat.

Baca Juga :  Sekretaris PPIH Embarkasi Medan Sambut Kedatangan Jemaah Calhaj Kloter 8, Semoga Sehat, Selamat dan Mabrur

Namun, beberapa kendaraan tetap diizinkan beroperasi, seperti angkutan bahan bakar minyak dan gas, bahan pokok, hewan ternak, uang tunai, kendaraan penanganan bencana, serta angkutan sepeda motor gratis.

Agustinus menegaskan, operator angkutan barang wajib mematuhi kebijakan ini. Bagi yang melanggar, akan dikenakan sanksi tilang. Dishub Sumut juga akan melakukan sosialisasi, termasuk melalui jembatan timbang, agar seluruh operator memahami aturan tersebut.

Baca Juga :  Bangun Rumah Tanpa Izin, Pemkot Medan Layangkan Surat Peringatan, Minta Dibongkar dalam 7 Hari

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi meminta pengusaha mendukung kebijakan ini demi kelancaran arus mudik. “Pembatasan ini sudah kami sampaikan sejak jauh hari, karena ini merupakan kegiatan tahunan yang sudah bisa diprediksi,” ujarnya di Bandarlampung. Ia menegaskan, prioritas utama pada Lebaran 2025 adalah memastikan pemudik dapat melakukan perjalanan dengan llancar. nrd/rol

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *