Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Modus Jaga Malam, Ronda di Pos Jual Narkoba, Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan

7
×

Modus Jaga Malam, Ronda di Pos Jual Narkoba, Dibongkar Satresnarkoba Polrestabes Medan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Kapolrestabes Medan Kombes Pol Calvjin Simajuntak melalui Satresnarkoba Polrestabes Medan terus menunjukkan eksistensinya, dalam mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polrestabes Medan. Seorang pria yang sehari – hari bertugas sebagai penjaga malam di Jalan Letda Sujono, Kecamatan Medan Tembung, ditangkap lantaran menjual narkoba memanfaatkan pos ronda sebagai lapaknya, Sabtu (16/5/2026) malam. Sejumlah barang bukti narkoba dan uang, disita dari pelaku.

Pengungkapan, dilakukan oleh Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan, yang dipimpin Kanit II, IPTU Haryono, SH, MH, dan Kasubnit 4, IPDA I Gede Augusta Angga Negara, S.Tr.K, yang menindaklanjuti informasi masyarakat perihal adanya pos jaga malam di Jalan Letda Sujono Gang Padang, yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba.

Baca Juga :  Disorot Media, Rekanan Irwan Apek Foto Bareng SEVP Bambang dan Yudhi di Instagram Mendadak Dihapus

Pelaku yakni SR alias A (45) warga Jalan Pertiwi. Kec.Medan Tembung, yang juga bertugas sebagai penjaga malam, sengaja memanfaatkan pos ronda sebagai tempat transaksi agar tidak dicurigai.

Berbeda dari pengedar biasanya, pelaku tidak menyiapkan paket sabu siap edar untuk dijual dalam plastik – plastik klip. Pelaku, biasanya menyiapkan sabu dalam satu wadah, dan kemudian mengemasnya sesuai dengan pesanan pembeli.

Baca Juga :  Wabup Deli Serdang : Harus Siap Siaga Hadapi Potensi Bencana

“Pelaku ini penjaga malam, sehari – harinya ada di pos ronda. Pos ronda ini yang dijadikan pelaku sebagai tempat menjual narkoba. Tetapi, pelaku tidak menyiapkan sabu dalam paket – paket kecil. Sabu yang dimiliki pelaku disimpan dalam satu wadah, kemudian akan ditempatkan kembali ke wadah lain, bisa 1 gram atau 2 gram tergantung pesanan pembeli,” ungkap Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, Selasa (19/5) pagi.

Selain menyita narkotika jenis sabu sisa penjualan seberat 1,72 gram, di pos ronda yang jadi tempat transaksi, petugas juga menemukan barang bukti lain seperti beberapa plastik klip pembungkus narkoba, uang ratusan ribu rupiah diduga hasil penjualan narkoba, dan timbangan elektrik.

Baca Juga :  Festival Literasi 2025 : Sebuah Langkah Kecil Menuju Peradaban Lebih Maju

Pelaku mengaku, mendapat narkoba dari seseorang berinisial CG, dan mendapat keuntungan Rp.200 ribu untuk setiap gram sabu yang berhasil dijual. “Pelaku ini sudah 3 bulan menjual narkoba, kami masih mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah kami kantongi. Kami pastikan, pemasok narkoba kepada pelaku bisa berlari namun tidak akan bisa bersembunyi, karena kami tidak akan memberikan ruang sekecil apapun,” pungkasnya. syahdan/red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *