Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Menang Prapradilan 62/PN.Mdn, Korban Curas Ditahan 44 Hari, Motor Masih di Rumah Pelaku, Irjen Sonny Irawan Ditagih Bukti Kompak Berantas Curanmor

89
×

Menang Prapradilan 62/PN.Mdn, Korban Curas Ditahan 44 Hari, Motor Masih di Rumah Pelaku, Irjen Sonny Irawan Ditagih Bukti Kompak Berantas Curanmor

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Siapakah sebenarnya Muhammad Ali Akbar Purba alias Ali Purba hingga penegakan hukum terkesan tumpul? Riki Agasi menjadi korban curas pada 5 Januari 2024. Motornya dirampas. Laporan ke Polrestabes Medan justru di-SP3 tanpa alasan jelas. Ironisnya, korban yang melapor malah ditahan 44 hari di Polsek Medan Area berdasarkan LP/9/K/I/2024/SPK Sektor Medan Area tanggal 5 Januari 2024, atas laporan balik dari Ali Akbar Purba.

Bersama Penasehat Hukum dan dikawal rekan media IMO Indonesia Sumut, korban sudah menempuh jalur berjenjang:

1. Surati Kapolrestabes Medan lama, minta gelar perkara dan buka kembali SP3.

2. Surati Propam Polda Sumut, soal dugaan penyidik tidak profesional dan penahanan tidak sah.

Baca Juga :  Tepat Waktu Angkut Jamaah Ke Tanah Suci, Kakanwil Kemenhaj Sumut Apresiasi Garuda

3. Surati Kapolda Sumut lama, minta atensi.

4. Minta atensi Kapolda baru Irjen Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H. via WhatsApp, namun terkesan tidak direspon.

Media yang mengawal juga sudah konfirmasi ke Humas Polrestabes dan Polda. Jawabannya sama: bungkam.

Korban melawan lewat pengadilan. Praperadilan No. 62/Pid.Pra/2024/PN.Mdn dikabulkan. Pada 19 November 2024, Hakim Tunggal Sulhanuddin, S.H., M.H. menyatakan penetapan tersangka terhadap Riki Agasi TIDAK SAH dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan pemulihan hak korban.

Putusan menang. Negara sudah menyatakan penahanan TIDAK SAH. Tapi hingga 23 Oktober 2026, hak korban belum pulih. Motor hasil curas tersebut disebut masih berada di rumah pelaku Ali Akbar Purba di Medan.

Baca Juga :  Aklamasi, Ali Amran Tanjung Pimpin Parmusi Sumut, Ketum Instruksikan Tata Organisasi di Seluruh Lini

Upaya lewat gugatan perdata No. 40/Pdt.G/2026/PN.Mdn juga kandas. Pada 20 Oktober 2026, gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard).

Kini Polda Sumut dipimpin Kapolda baru Irjen Pol Sonny Irawan yang dilantik 2 Oktober 2026. Pada 20 Oktober 2026, ia silaturahmi ke DPRD Sumut dengan program GERMAS TOBA dan KOMPAK berantas begal, premanisme, dan curanmor.

“Kami sudah menyurati Polrestabes, Propam Polda Sumut, sampai Kapolda lama. Tidak ada tindakan. Kami mohon kepada Bapak Kapolda baru Irjen Sonny Irawan. Bapak bilang Polisi Bersama Masyarakat. Kami sudah menang praperadilan, tapi motor kami masih di rumah pelaku. Siapakah sebenarnya Ali Akbar Purba ini hingga semua instansi bungkam? Buka kembali SP3 kami, kembalikan motor kami,” tegas Junaidi Ginting, keluarga korban didampingi Penasehat Hukum.

Baca Juga :  KAPIR : Jangan Ada Permainan Dalam Seleksi Direktur Air Limbah Perumda Tirtanadi Sumut

Jika tidak ada keadilan dalam waktu dekat, pihak korban akan bersurat ke Komisi III DPR RI, Kapolri, Mahkamah Agung, hingga Presiden Prabowo Subianto. Hingga berita ini ditayangkan, atensi nyata dari Kapolda Sumut Irjen Sonny Irawan masih ditunggu. jg/nrd

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *