Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AsahanBeritaHukum & Kriminal

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi, Terpidana Alfi Hariadi Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

7
×

Mahkamah Agung Tolak Permohonan Kasasi, Terpidana Alfi Hariadi Tetap Dihukum 9 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Terpidana Alfi Hariadi Siregar

 

KISARAN : Terpidana pelaku perdagangan sisik yang trenggiling yang telah diputus PN Kisaran dengan hukuman pidana selama sembilan tahun dan terpidana “Alfi Hariadi Siregar yang juga mengajukan banding di Pengadilan Tinggi Medan mendapat putusan pidana selama 7 tahun penjara , terpidana Alfi Hariadi Siregar juga mengajukan kasasi dengan pengiriman berkas kasasi nomor 1258/PAN.PN.W2.U11/HK 2.1/IV/2026 tertanggal 9 April 2026, dan pada Selasa 09 Juni 2026 Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan dengan menyatakan permohonan terdakwa ditolak keseluruhannya dan memutuskan terpidana tetap menjalani hukuman selama 9 tahun pidana penjara, Rabu (17/06/2026).

Baca Juga :  Ketua TP PKK Labuhan Deli dan Pembina Posyandu Kecamatan Resmi Dilantik

Keterangan Khairul Abdi seorang praktisi hukum saat dimintai tanggapannya terkait putusan MA atas terpidana Alfi Hariadi Siregar pelaku perdagangan sisik trenggiling mengatakan sangat mengapresiasi atas putusan majelis hakim kasasi yang dipimpin tiga orang majelis hakim kasasi yang tetap memberikan amar putusan selama 9 tahun pidana penjara .
Khairul Abdi juga berharap pihak konservasi Sumber Daya Alam dan atau unit pelaksana teknis dibawah kementrian Kehutanan RI yang bertugas mengelola kawasan konservasi seperti cagar alam, suka marga satwa dan taman wisata alam serta melindungi keaneka ragaman hayati untuk menindak lanjuti atas putusan Mahkamah Agung tersebut, berapa puluh ribu ekor binatang trenggiling ini dibantai dan diperdagangkan sisiknya , dan bagaimana kelangsungan hidup hewan yang dilindungi yang terisa ini, ujarnya.

Baca Juga :  Siswa SDIT At Taubah Jaktim Raih Medali pada Kompetisi Matematika di Korea Selatan

Khairul Abdi praktisi hukum ini juga mengatakan dan kami juga berharap para pihak yang telah turut serta melakukan perbuatan ini juga dapat diungkap secara gamblang dan bila terdapat Aparat Penegak Hukum (APH) yang terlibat, sudah seharusnya juga diseret ke Pengadilan.
Dalam perkara ini hendaknya jangan lagi ditutup tutupi , semuanya harus jelas dan transparan, dan terhadap terpidana “Alfi Hariadi Siregar” yang sampai saat ini masih berstatus anggota POLRI di di Asahan sudah seharusnya diberhentikan dari jabatannya maupun dinasnya, terlebih lagi terpidana tersebut saat ini sudah diputus pidana penjara selama 9 tahun dan inkrah, ungkapnya.pran26

Baca Juga :  Ade Dermawan Foundation Apresiasi Keguyuban Masyarakat Melayu Gelar HBH Bersama

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *