Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDeli Serdang

Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang

37
×

Lahan Kantor Camat Tanjung Morawa yang Baru Milik Pemkab Deli Serdang

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Bupati dan Camat Tawarkan Tali Asih, Tapi Ditolak Warga

LUBUK PAKAM : Upaya Pemerintah pemindahan Kantor Camat Tanjung Morawa dari Jalan Irian, No.237, Kelurahan Tanjung Morawa Pekan ke Desa Dagang Kerawan, Kecamatan Tanjung Morawa, bukan tanpa alasan kuat. Selain area parkir yang sempit, Kantor Camat Tanjung Morawa di Jalan Irian juga tidak dilengkapi fasilitas yang representatif, seperti ketiadaan ruang rapat dan ruang pelayanan yang tidak standar.

Example 300x600

“Kondisi itu membuat pelayanan sering tidak bisa dilakukan secara maksimal, perlu diketahui masyarakat yang harus dilayani sebanyak 250-an ribu jiwa,” kata Camat Tanjung Morawa, Gontar Syahputra Panjaitan SSTP MM, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga :  Jamaah Haji Kloter 20 Asal Tapsel Berangkat dan Kembali ke Tanah Air Utuh

Selain itu, lahan di Desa Dagang Kerawan untuk Kantor Camat Tanjung Morawa yang baru adalah sah milik Pemkab Deli Serdang. Ini dibuktikan dengan sertipikat tanah yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang No.02.04.02.13.3.00494, tanggal 3 Juni 2022. Luas tanah di dalam sertipikat yang ditandatangani Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang kala itu, Drs Fauzi tersebut, yakni 5.048 meter persegi.

Baca Juga :  Tun Rahmat Shah Minta ISMI Tingkatkan Kepedulian Terhadap Sesama

“Untuk status lahan adalah milik Pemkab Deli Serdang, sedangkan lahan masyarakat (penggarap) tanpa surat. Sudah dicek, tujuh kepala keluarga (KK) di lahan itu tidak memiliki surat bukti kepemilikan,” tegas Camat Tanjung Morawa.

Sebagai bentuk rasa kemanusiaan karena pemerintah tidak bisa mengganti rugi bangunan yang statusnya milik Pemkab Deli Serdang, maka Camat Tanjung Morawa berinisiatif menawarkan tali asih sebesar Rp1 juta per KK untuk ongkos bongkar secara mandiri. Uang tersebut berasal sari dana pribadi Camat Tanjung Morawa. Namun, jika pemerintah yang menertibkan/membongkar bangunan, maka Camat tidak memberikan tali asih.

Baca Juga :  Isi Ekstra Kurikuler, MAPN 4 Medan Minta DPW IMO Indonesia Sumut Beri Pelatihan Jurnalistik

Terpisah, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanjung Morawa, Ali Azmi menambahkan, Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan juga menawarkan uang pribadi Rp3 juta untuk setiap KK. “Atau disewakan rumah selama satu tahun, sebelum peletakan batu pertama dan sudah disampaikan Bupati melalui Camat, namun ditolak juga oleh masyarakat terdampak,” ucap Kepala UPT Bapenda Tanjung Morawa. ril/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *