Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaPendidikan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Pelajar MAN 1 Medan Jauhi Narkoba dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

11
×

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Pelajar MAN 1 Medan Jauhi Narkoba dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan pencegahan dini penyalahgunaan narkoba serta mengantisipasi banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum akibat kesalahan dalam menggunakan media sosial, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar penyuluhan hukum pada kalangan pelajar sekolah Madrasah Aliyah Negeri I Medan di jalan William Iskandar Kota Medan.

Kegiatan dibuka oleh PLH Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumatera Utara M Husairi SH MH yang disaksikan oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan, tenaga pengajar, tim jaksa narasumber dari bidang intelijen Kejati Sumut.

Example 300x600

Tim Jaksa narasumber menyampaikan kepada puluhan siswa/siswi pada MAN 1 Medan bahwa sebagai bibit generasi penerus bangsa jangan sampai terjerat penyalahgunaan narkoba, karena akan menyesal dan akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga maupun masyarakat nantinya, ditambahkan oleh narasumber, sebagai tonggak dan pondasi utama dalam pencegahan narkoba adalah iman dan taqwa.

Baca Juga :  Diduga Politis, LIRA Deli Serdang Soroti Ketidakhadiran Pimpinan DPRD dalam Rapat Pembahasan Ranperda LKPD KUA-PPAS P-APBD 2025

Kemudian terkait dengan fenomena banyaknya pengguna media sosial yang terjerat hukum sebagaimana dalam Undang-undang Informasi dan transaksi elektronik (ITE), Kejaksaan mengajak pelajar agar berhati-hati dalam menggunakan media sosial, karena lebih baik menahan diri dan mengontrol jari daripada menyesal kemudian.

Penyuluhan hukum dilaksanakan sebagai upaya nyata Kejaksaan Republik Indonesia dalam rangka mencegah penyalahgunaan narkoba maupun pelanggaran etika media sosial, sehingga dapat meminimalisir timbulnya kejahatan pidana di tengah-tengah masyarakat.nrd/ril

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *