Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedan

H-1 Sebelum Libur Lebaran, 7.589 Jemaah Sumut Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

41
×

H-1 Sebelum Libur Lebaran, 7.589 Jemaah Sumut Lunasi Biaya Haji Reguler 2025

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Tahap 2 pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1446 H/2025 M dibuka mulai 24 Maret 2025 dan pada Rabu sore (26/3) telah ada 7.589 Jamaah calon haji(Calhaj) yang melakukan pelunasan.

Kabid Penyelenggara Haji dan Umrah (Kabid PHU) Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara Zulkifli Sitorus mencatat ada 7.589 jamaah calon haji Sumatera Utara yang melunasi Biaya Perjalanan Haji (Bipih). “Pelunasan Tahap I ditutup pada 14 Maret 2025. Saat itu, ada 6.189 jemaah reguler yang melunasi biaya haji. Masih ada sisa 1.999 sisa kuota jemah haji yang belum terisi,” kata Kabid PHU, Rabu (26/3).

Example 300x600

Zulkifli Sitorus menjelaskan, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler 1446 H/2025 M. Pada BAB III diatur bahwa pengisian kuota haji reguler tahap kedua dilakukan apabila pengisian kuota haji reguler tahap kesatu tidak terpenuhi pada hari terakhir ppelunasan.l

Baca Juga :  Musywil II Parmusi Sumut Dihadiri Ketua Umum PP Parmusi

Kabid PHU menerangkan, Calon Jemaah Haji yang berhak melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Tahun 1446 H / 2025 M Tahap II yaitu, Jemaah Haji Reguler yang saat pelunasan tahap sebelumnya mengalami kegagalan sistem, Jemaah Haji Reguler pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia, Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga, Jemaah Haji Reguler pendamping penyandang disabilitas dan Jemaah Haji Reguler cadangan.

Baca Juga :  Yayasan Amal Kebajikan Indonesia  Rayakan HUT ke-1, Bagikan Ratusan Sak Sembako ke Warga

“Kanwil Kemenag Sumut menyiapkan sebanyak 2.327 calon haji cadangan pada musim haji tahun 2025. Cadangan 2.327 calon haji terbagi dalam 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Blokir Dua AHU YPDA Versi HNK

Jumlah calon haji cadangan ini, lanjut dia, sekitar 30 persen dari jumlah total 7.757 calon haji reguler asal 33 kabupaten/kota di Sumatera Utara. “Jemaah cadangan ini harus membuat pernyataan. Kalau seandainya tidak berangkat tidak menuntut, meskipun sudah ada yang melunasi biaya haji,” katanya.

Kabid PHU mengimbau jemaah yang memenuhi kriteria pelunasan tahap II dan sudah memenuhi persyaratan istitha’ah kesehatan untuk segera melakukan pelunasan.nrd/kem

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *