MEDAN : Gugatan Partahi Siregar, Ketua Yayasan Perguruan Darma Agung (YPDA), terhadap Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia serta Richard Elyas Pardede di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dinyatakan tidak diterima. Keputusan ini diumumkan pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan yang diajukan oleh Partahi Siregar memang tercatat tidak diterima oleh pengadilan. Namun, kuasa hukum Partahi, Hokli Lingga, menegaskan tidak diterima, bukan ditolak. “Gugatan kami memang tidak diterima oleh PTUN Jakarta, tetapi itu bukan berarti ditolak,” jelas Hokli Lingga saat ditemui di Medan, Kamis (14/8/2025).
Ia menambahkan, alasan gugatan tidak diterima karena pihaknya masih tengah mengajukan gugatan Richard Elyas Pardede terkait akta notaris 02 yang dibuat pada 10 Februari 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Medan. “Intinya, gugatan di PN Medan harus terlebih dahulu diselesaikan sebelum gugatan di PTUN dapat diproses lebih lanjut,” ujar Hokli.
Lebih lanjut, Hokli mengimbau masyarakat untuk tidak salah menafsirkan putusan tersebut dan menyebarkan narasi bahwa pihak Partahi Siregar telah kalah dalam perkara ini. “Putusan ‘tidak dapat diterima’ (No) berarti perkara belum masuk ke pokok sengketa sehingga belum ada pemenang atau yang kalah. Ini berbeda dengan putusan ‘ditolak’, yang berarti perkara sudah masuk pokok perkara dan sudah ada pihak yang menang atau kalah,” paparnya.
Menurut Hokli, alasan PTUN menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena perkara yang sama sedang dalam proses di PN Medan terkait akta notaris, yang merupakan kewenangan PN Medan untuk menangani. “Karena gugatan di PN Medan masih berjalan, maka hakim PTUN beranggapan tidak berwenang memeriksa perkara tersebut sehingga gugatan kami tidak dapat diterima,” tambahnya.
Hokli juga menyebutkan bahwa putusan tidak dapat diterima masih memungkinkan untuk diajukan kembali dan tidak masuk dalam prinsip nebis in idem (tidak boleh mengajukan perkara yang sama dua kali). Berbeda halnya jika gugatan ditolak, maka gugatan tidak bisa diajukan ulang karena masuk dalam prinsip tersebut.
“Prinsip nebis in idem melarang pengajuan perkara yang sama dua kali, jadi gugatan yang ditolak tidak bisa diajukan kembali. Sedangkan gugatan yang tidak diterima masih bisa diajukan ulang,” pungkas Hokli.ril/nrd