MEDAN : DPP Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Indonesia, HM Jusuf Rizal SH, SE, MSi, melalui Korwil (Kordinator Wilayah) Sumatera Utara dan Aceh H.Ahmad Syahrul Siregar SH, memberikan SK (Surat Keputusan) Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang, di Wing Hotel Kuala Namo, Kamis 25/9/2025.
DPP LSM LIRA Indonesia yang melalui Korwil (Kordinator Wilayah) LSM LIRA Sumatera Utara dan Aceh, H.Ahmad Syahrul Siregar SH mengatakan, bahwa dalam rangka menjalankan dan melaksanakan keputusan dan program LSM LIRA Indonesia, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Maka tingkat Kota/Kabupaten perlu ditetapkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi LSM LIRA Indonesia di Kota/Kabupaten yang bersifat kolektif.
Sesuai amanah yang di berikan Presiden / DPP LSM LIRA Indonesia, melalui Korwil Sumut dan Aceh, memberikan Surat Keputusan (SK) Nomor : B-00058/DPP-LIRA/SK-DPD-KAB.DELI SERDANG/IX/2025, kepada saudara Hendra Wijaya sebagai Bupati DPD LSM Lira Kabupaten Deli Serdang.
Bupati DPD LSM LIRA Kabupaten Deli Serdang Hendra Wijaya didampingi Wakil Bupati Irwansyah SE, Sekretaris Daerah (Sekda) Zulham Nasution SE, dan Bendahara Hanafi Lubis SE, mengucapkan terimakasih kepada Presiden / DPP LSM LIRA Indonesia, HM Jusuf Rizal SH, SE, MSi, dan Korwil Sumut dan Aceh H.Ahmad Syahrul Siregar SH, atas kepercayaan yang di berikan.
Insyaallah saya berserta pengurus berkomitmen untuk tetap konsisten penggiat anti korupsi guna membantu pemerintahan, khususnya di Kabupaten Deli Serdang. syahdan