MEDAN : Pemerintah Kota Medan menegaskan bahwa Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Nonhalal di Wilayah Kota Medan bukan kebijakan pelarangan berdagang, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.
Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan Citra Effendi Capah, serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/2/2026) di Kantor Wali Kota Medan.
Menurut Sofyan, pemerintah tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal. Pengaturan dilakukan untuk memastikan lokasi penjualan tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan masyarakat, terutama di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah. “Penataan ini juga memberikan perlindungan dan kepastian usaha bagi para pedagang,” ujarnya.
Sebagai bentuk fasilitasi, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus berjualan di Pasar Petisah dan Pasar Sambu. Area tersebut telah disiapkan pengelola pasar, disertai pembebasan retribusi selama satu tahun dan diusulkan menjadi dua tahun agar pedagang lebih nyaman menempati lokasi yang ditetapkan. “Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” tambah Sofyan.
Sementara itu, Citra Effendi Capah menjelaskan bahwa surat edaran tersebut pada dasarnya menegaskan kembali aturan yang sudah berlaku, seperti larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam perda dan peraturan wali kota sebelumnya. Kebijakan ini, kata dia, berlaku untuk seluruh pedagang, bukan hanya penjual daging nonhalal.
Ia juga menekankan tidak ada larangan lokasi secara khusus selama pedagang mematuhi ketentuan, termasuk labelisasi produk agar konsumen mengetahui jenis dagangan yang dijual dan tidak terjadi kesalahan pembelian—praktik yang telah lama diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.
Citra mengungkapkan, penyusunan kebijakan dilakukan melalui dialog dan penyerapan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Komunikasi Umat Beragama. Pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat di sejumlah lokasi dan menghasilkan kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, serta aparat setempat.
Menanggapi polemik dan tudingan diskriminasi, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar. Pemerintah, tegasnya, terbuka untuk dialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan, sekaligus menunjukkan komitmen pemerintah daerah menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” pungkasnya. syahdan/red


















