Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBinjaiHukum & Kriminal

Advokat Dihalangi Temui Kliennya di LP Binjai, Dugaan Pelanggaran Hak Pendampingan Hukum Mencuat

58
×

Advokat Dihalangi Temui Kliennya di LP Binjai, Dugaan Pelanggaran Hak Pendampingan Hukum Mencuat

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BINJAI : Insiden yang mencoreng prinsip keadilan terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II Binjai. Seorang Advokat atas nama Sultoni Hasibuan SH, yang tergabung di Kantor Hukum Bash & Partner, mengalami penghalangan oleh oknum petugas lapas saat hendak menemui kliennya untuk kepentingan hukum.

Kejadian ini sontak memicu kecaman dari berbagai kalangan, mengingat hak pendampingan hukum merupakan bagian fundamental dari sistem peradilan yang adil dan dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu.(26/3/2025). Peristiwa yang sangat disesalkan ini terhadap Advokat Sultoni Hasibuan SH, diketahui saat ingin datang ke LP Binjai untuk berkomunikasi dengan kliennya.

Example 300x600

Namun anehnya, ia justru ditolak dengan alasan bahwa waktu kunjungan telah berakhir. Advokat tersebut kemudian menjelaskan bahwa ia bukan sekadar pengunjung biasa, melainkan memiliki hak konstitusional untuk bertemu dengan kliennya kapan saja demi kepentingan pembelaan hukum.

Baca Juga :  Peduli Jamaah, Kakan Kemenag dan Walikota Padangsidimpuan Jenguk Jamaah Haji Sakit di RS King Salman bin Abdul Aziz

“Saya datang bukan sebagai pengunjung biasa, tetapi sebagai penasihat hukum yang memiliki hak untuk bertemu dengan klien saya sesuai KUHAP. Ini bukan hanya hak saya, tetapi juga hak klien yang harus mendapatkan pembelaan yang layak”, tegasnya.

Namun, pernyataan tersebut diabaikan oleh petugas LP yang justru bersikap arogan dan menutup pintu secara sepihak. Merasa haknya dihalangi, Sultoni Hasibuan berupaya mengadukan kejadian ini kepada atasan petugas LP Binjai, namun tidak mendapatkan tanggapan.

Baca Juga :  KBIH Al-Adliyah Halal Bi Halal dan Syukuran Berangkat Haji Jamaah

Pelanggaran Hak dan Sorotan Publik.

Tindakan penghalangan ini mendapat reaksi keras dari kalangan advokat dan pemerhati hukum, Pasal 70 KUHAP dengan tegas menyatakan bahwa penasihat hukum berhak bertemu dengan kliennya “Setiap Waktu” guna kepentingan pembelaan.

Penghalangan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip “due process of law” dan hak asasi manusia. “Tindakan ini tidak hanya mencederai hak advokat, tetapi juga menghambat hak setiap warga negara, termasuk para tahanan, untuk mendapatkan pembelaan hukum yang adil,” ujar seorang advokat senior yang ikut menyoroti kasus ini.

Baca Juga :  Siswa MTsN 1 Labura Arya Ramadhan Bawa Harum Nama Indonesia pada Turnamen Sepakbola Internasional Batam Cup 2025

Pihaknya kini mendesak Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Wilayah Provinsi Sumatera Utara untuk turun tangan dan menindak tegas oknum petugas LP Binjai yang menghalangi tugas advokat. Selain itu, mereka juga meminta agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di institusi pemasyarakatan lainnya di Indonesia.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak LP Binjai terkait insiden ini. Namun, kasus ini telah menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem hukum di Indonesia, agar setiap warga negara tetap mendapatkan hak-haknya tatanpterkecuali.red/tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *