MEDAN : Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sebagai Kuasa Hukum seorang ibu bernama Arjoni (43 tahun) mengajukan gugatan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus atas tindakan Polda Sumut dan jajarannya yang menghentikan penyidikan atas kasus pengelapan yang dilakukan Heri Rahman (mantan suami Arjoni).
Sidang perdana praperadilan itu dilaksanakan pada Senin, (28/7/2026) di PN Medan dengan Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak, SH., MH namun para termohon yang terdiri dari Kapolda Sumut (termohon I). Dirreskrimun Poldasu (termohon II). Kasubdit III TP Jatrantas Dirreskrimun Poldasu a.n. Kompol Jana K. Purba (tergugat III), Plt. Kanit 4 Subdit III Dirreskrimun Poldasu a.n. AKP Suyanto Usman Nasution, SH (tergugat IV), Penyidik Dirreskrimun Poldasu a.n. AKP Hardi H. Sianipar, SH (tergugat V). Penyidik Pembantu Dirreskrimun Poldasu a.n. Brigadir Bahrul J. Ritonga, SH (tergugat VI) tidak hadir dalam sidang perdana tersebut sehingga hakim memutuskan menunda sidang pada tanggal 4 Agustus 2026 mendatang.
Ketua LBH Medan Irvan Sahputra, SH, MH debagai Kuasa Hukum pemohon yaitu ibu Arjoni kepada wartawan mengatakan sangat kecewa dengan para tergugat yang tidak menghormati panggilan sidang praperadilan ini. Menurutnya PN Medan sudah secara resmi memanggil Kapolda Sumut dan jajarannya sebagai tergugat tidak menghadiri pemanggilan ini.
“Namun sangat kita sesalkan pada hari ini pihak Kapolda Sumut dan jajarannya tidak menghadiri sidang perdana ini. Seharusnya mereka harus menghormati pemanggilan dari PN Medan ini,” kata Irvan.
Menurutnya, dirinya bersama 15 orang advocat/pengacara dari LBH Medan menerima kuasa hukum dari Arjoni, seorang ibu dengan dua orang anak atas penghentian penyidikan atas kasus pengelapan harta gono gini oleh Heri Rahman yang adalah mantan suami Arjoni. LBH Medan menilai penghentian penyidikan oleh Polda Sumatera Utara bertentangan dengan hukum acara pidana dan mengabaikan hak korban untuk memperoleh keadilan.
Perkara ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Ibu Arjoni di Polda Sumut dengan Nomor: LP/B/909/V/2021/SPKT/Polda Sumut tertanggal 31 Mei 2021 atas dugaan tindak pidana penggelapan yang diduga dilakukan oleh Heri Rahman pasca putusan perceraian. Salah satu harta gono gini yang digelapkan Heri Rahman adalah sebuah mobil Avanza warna hitam metalik tahun 2011 dengan nomor polisi BK 1264 VQ.
Dalam proses penyidikan, penyidik telah menetapkan Heri Rahman sebagai tersangka berdasarkan Surat Nomor: B/307/II/2024/Direskrimum tertanggal 13 Februari 2025. Selama proses hukum berlangsung, pemohon mengaku telah menghadirkan saksi-saksi, melengkapi alat bukti surat, serta menghadirkan ahli di bidang fikih dan hukum pidana. Namun, berkas perkara disebut tak kunjung dinyatakan lengkap (P-21).
“Anehnya tiba-tiba penyidik menghentikan penyidikan melalui SP2HP Nomor: B/SP2HP/1527/VI/RES.1.11./2026/Direskrimum dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/367.a/VI/RES.1.11./2026/ Direskrimum tertanggal 26 Juni 2026 dengan alasan perkara tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana. Kami menilai bahwa penghentian penyidikan yang dilakukan para termohon ini bertentangan dengan KUHAP dan merugikan pemohon (Ibu Arjoni) dalam emncari keadilan,” katanya.
Padahal menurut Irvan, tersangka Heri Rahman pernah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan Kelas IA Khusus dengan Nomor: 20/Pid.Pra/2025/PN Medan. Dalam putusannya, Hakim Tunggal Monita Honeisty br. Sitorus, S.H., M.H. pada pokoknya menyatakan bahwa penetapan tersangka sah menurut hukum, sehingga permohonan praperadilan tersebut ditolak.
Menurut Irvan, alasan penghentian penyidikan perkara tersebut sulit dipahami.
“Perkara ini telah berjalan sekitar lima tahun, penyidik telah menetapkan tersangka, bahkan penetapan tersangka tersebut pernah diuji melalui praperadilan dan dinyatakan sah oleh pengadilan. Namun kemudian penyidik justru menghentikan perkara dengan alasan bukan tindak pidana. Ini menimbulkan pertanyaan besar dan patut diuji melalui mekanisme praperadilan,” katanya.
Melalui permohonan praperadilan, pemohon meminta Pengadilan Negeri Medan memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mempertimbangkan putusan praperadilan sebelumnya yang menyatakan penetapan tersangka sah menurut hukum.
“Ini adalah perjuangan seorang ibu bersama dua orang anaknya untuk memperoleh keadilan. Kami berharap Pengadilan Negeri Medan mengabulkan permohonan praperadilan agar kepastian hukum benar-benar dapat ditegakkan,” kata Irvan lagi. imo
















