MEDAN : Pengurus Besar Ikatan Sarjana Melayu Indonesia (PB ISMI) menggelar Diskusi Kebangsaan terbatas bertajuk ‘Mengukur Independensi Vonis Bebas Korupsi Aset PTPN ‘ di sekretariat PB ISMI Jalan Pepaya No 24-26 Meda pada Kamis 11 Juni 2026.
Diskusi digelar karena putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan telah memvonis bebas keempat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi alih fungsi dan penjualan lahan eks HGU PTPN II (kini PTPN I Regional I) yang dikembangkan menjadi perumahan Citraland.
Empat terdakwa yang divonis bebas masing-masing Imam Subakti selaku eks Direktur PT Nusa Dua Propertindo, Askani selaku eks Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara, Abdul Rahim Lubis selaku eks Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang, serta Irwan Perangin-angin selaku mantan Direktur PTPN II.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan banding atas putusan bebas terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN I Regional I, yang sebelumnya dikenal sebagai PTPN II.
Masyarakat Melayu Indonesia mendukung sepenuhnya langkah hukum yang diambil Kejatisu dan mendorong agar kasus ini terang benderang dan tak ada yang ditutup-tutupi transparan dan berkeadilan bagi masyarakat Melayu pada khsusunya dan rakyat Indonesia pada umumnya.
Oleh sebab itulah diskusi PB ISMI digelar guna memberikan masukan dan dukungan kepada Kejatisu demi penegakan hukum di negeri ini. “Rumusan hasil pertemuan sejumlah tokoh masyrakat Melayu Indonesia itu merespon masalah perampasan Tanah Ulayat dan Tanah Adat Melayu serta merespon keputusan banding atas vonis bebas 4 terdakwa korupsi penjualannaset PTPN ke Citra Land,” ujar Assoc Prof Yanhar Jamaluddin MSP, Sekjen PB ISMI usai acara diskusi.
Hal ini juga kata Yanhar Jamaluddin, sebagai tindak lanjut dari Maklumat Masyarakat Melayu Indonesia yang disampaikan pada Halal Bi Halal Masyarakat Melayu Indonesia tanggal 12 April 2026, dibawah naungan PB MABMI, PB ISMI dan PB GAMI, maka upaya penyelamatan dan penguatan Hak Atas Tanah Melayu terus dilakukan.
Sehubungan dengan itu, pertemuan menghasilkan rumusan sebagai berikut ::
1. Terus berupaya menyelamatkan dan mengawal Tanah Adat dan Tanah Ulayat Melayu, termasuk tanah-tanah dalam status grant Sultan.
2. Lahan-lahan yang akan diselamatkan dan diamankan adalah seluruh lahan tanah ulayat dan tanah adat yang masih dikuasai Perusahaan Negara/Swasta dan lahan-lahan tanah ulayat dan tanah adat Melayu yang di kuasai oleh penggarap, masyarakat, LSM atau Ormas.
3. Komunikasi intensive dengan para Sultan Melayu di Sumatera Timur, terus ditingkatkan untuk menyamakan langkah dan gerak juang penyelamatan Tanah Ulayat dan Tanah Adat Melayu.
4. Untuk mensosialisasikan Maklumat Masyarakat Melayu Indonesia, khususnya tentang Permasalahan Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu, maka akan dipasang poster, spanduk atau baliho yang memuat isi Maklumat dan akan dipancang di ruang-ruang pablik, agar dengan mudah dapat dibaca oleh masyarakat khususnya Aparat Penegak Hukum.
5. Masyarakat Melayu Indonesia, melalui PB MABMI, PB ISMI dan PB GAMI, segera mengeluarkan sikap mendukung Keputusan Jaksa untuk banding dalam kasus Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Citraland, serta mendorong jaksa bekerja secara professional dalam penegakan hukum kasus vonis bebas korupsi aset PTPN tersebut.
Selanjutnya Masyarakat Melayu Indonesia bertekad menuntaskan permasalahan Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu dengan :
1. Mendesak Pemerintah untuk mengakui hak Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu.
2. Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk menindak dan menertibkan para penggarap Tanah Ulayat dan Tanah Adat Masyarakat Melayu.
3. Mendesak Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum untuk mengembalikan hak hak Kesultanan dan Masyarakat Melayu atas tanah yang selama ini digunakan oleh perusahaan atau pihak ketiga.
4. Meminta kepada seluruh Ormas Melayu untuk Membentuk Lembaga Pengelola Tanah Ulayat dan Tanah Adat guna memperjuangkan hak Masyarakat Melayu.
Hadir dalam diskusi tersebut Prof Djohar Arifin Husin, Mayjend TNI (Purn) M Hasyim, DR Sakhyan Asmara, Assoc Prof Yanhar Jamaluddin, Ade Darmawan, HA Nuar Erde, Johan Merdeka, M Hafiz dan Abdul Azis. tim

















