Dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/884/VI/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA  tanggal 5 Juni 2025 Yohny Anwar mengatakan pada tanggal 28 Mei 2025  dalam ceramahnya di Philadelphia, Amerika Serikat, Heddy Setya Permadi alias Permadi Arya alias Abu Janda menyebut masyarakat Sumatera Barat sebagai kelompok yang “barbar” dan intoleran.

Baca Juga :  Pemulihan UMKM Terdampak Bencana, Bank Sumut Siapkan Skema Berdasarkan Aturan OJK

Pernyataan Abu Janda yang diunggah dalam akun Youtube dan beberapa akun media sosial lainnya dinilai telah melanggar Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KHUP Pasal 243 yang membuat kebencian, permusuhan atau penghinaan terhadap kelompok masyarakat tertentu berdasarkan Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA).

Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Minang (IKM), Mahkamah Adat Alam Minangkabau dan berbagai elemen masyarakat Minang di berbagai daerah telah melaporkan Abu Janda ke kepolisian setempat trmasuk ke Bareskrim Polri.

Atas dasar itulah masyarakat Minang di Sumatera Utara yang tergabung dalam BM3 Sumut juga melaporkan Abu Janda ke SPKT Polda Sumatera Utara. “Hari ini, kami resmi melaporkan Abu Janda alias Permadi Arya ke SPKT Polda Sumut atas dugaan pernyataan Abu Janda yang telah menghina dan melecehkan masyarakat Minangkabau. Kami tersinggung dan keberatan atas pernyataan tersebut  dan melaporkannya ke polisi untuk ditindaklanjuti. Semoga proses hukum dapat berjalan dengan baik, kita percaya sepenuhnya  pihak Poldasu akan memproses laporan ini karena sebagai masyarakat yang berbudaya tak elok rasanya ada kata-kata bar-bar itu terhadap masyarakat Minangkabau,” kata Yohny Anwar yang adalah juga Ketua Paguyuban Pasundan Sumut ini.

Baca Juga :  Mudik Lebih Awal, KAI Sumut Hadirkan Promo Diskon Tiket hingga 25% untuk Perjalanan 7-17 Maret 2025

Sementara Ketua Bidang Hukum BM3 Sumut Advokat Dr. Redyanto Sidi, S.H., M.H., M.K.M mengatakan bahwa dirinya mengetahui dugaan pernyataan SARA itu setelah viral dari media sosial dan pemberitaan. Abu Janda dilaporkan melanggar pasal 243 KUHP. “Laporan kita sudah diterima SPKT Polda Sumut dengan Nomor: STTLP/B/884/VI//2026/SPKT Polda Sumatera Utara. LP ini kita akan kawal bersama-sama dengan Team Hukum Para Advokat Etnis Minang yang ada di Sumut ini sampai dengan Tuntas, Insyaallah,” kata Redyanto  yang juga Wakil Ketua Bidang Hukum PKDP Sumut ini.

Baca Juga :  BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Di tempat terpisah, Ketua Umum BM3 Sumut Farianda Putra Sinik mengatakan bahwa langkah yang ditempuh masyarakat Minangkabau di Sumatera Utara ini  adalah hak warga negara yang baik agar keadilan dapat ditegakkan. “Kami sebagai masyarakat Minangkabau di perantauan ini sangat keberatan dengan pernyataan Permadi Arya atau Abu Janda yang bernuansa SARA itu. Untuk itu kami menuntut agar Abu Janda  mempertangjawabkan pernyataannya itu dan kepada Kapolda Sumut kita minta atensinya agar kasu ini ditindaklanjuti. nrd/ril