Suasana Panitia Penjaringan Cakades Portu larang jurnalis liput pemberitaan.
KISARAN : Panitia seleksi penerimaan calon Kepala Desa di Desa Pulo Rakyat Tua (Portu) Kecamatan Pulo Raja Asahan menuai banyak kecaman dari lapisan masyarakat setempat. Hal tersebut disebabkan panitia Pilkades tersebut ditengarai banyak melakukan kecurangan dan tidak transparan dalam mekakukan proses dari mulai penjaringan hingga proses penetapan calon , Pulo Rayat Tua, demikian informasi diterima pada Kamis (23/07/2026).
Keterangan salah seorang peserta bakal calon Kepala Desa Pulo Rakyat Tua Asahan yang enggan disebut jati dirinya mengatakan aneh dan terasa banyak hal yang bersifat tertutup yang dilakukan oleh panitia penerimaan calon Kades di Pulo Rakyat Tua ini , hingga diusirnya rekan rekan wartawan saat hendak melakukan tugas jurnalistik dalam agenda peliputan penilaian berkas Cakades yang masuk dalam bursa pemilihan .
Bakal calon Kades yang enggan disebut jati dirinya juga mengatakan dalam rapat pleno penilaian berkas calon kepala desa tersebut juga terdapat satu orang atas nama “Purnama Ningsih” juga tidak diundang dalam pertemuan tersebut dan terhadap orang tersebut juga tidak ada mengirimkan surat pemberitahuan tentang hal tersebut.
“Perbuatan panitia penjaringan cakades Pulo Rakyat Tua ini jelas ada maksud tertentu yang terselubung, diharapkan kepala Dinas PMD dan Camat setempat untuk dapat melakukan evaluasi terhadap panitia penjaringan cakades ini,” ujarnya.
Sementara keterangan salah seorang jurnalis dari Asahan yang telah memiliki kompetensi di bidang jurnalis Deddy Regar juga menyayangkan sikap panitia penjaringan Pilkades Pulo Rakyat Tua yang melarang kehadiran wartawan untuk melakukan peliputan dalam agenda tersebut. Pada hal dalam peraturan baik itu Perda Asahan maupun peraturan lainnya tidak ada satupun klausul tentang pelarangan peliputan yang dilakukan oleh jurnalis.
Selagi jurnalis tersebut tidak membuat proses penilaian berkas dimaksud dapat mengganggu ketentraman panitia dalam melaksanakan peliputannya dan lagi hal tersebut juga sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan nomor 2 tahun 2024 tentang Pemilihan kepala Desa terkhusus dalam pasal 41 tentang Administrasi. “Dari akibat kejadian tersebut sempat kami adu argumentasi dengan pihak panitia penjaringan tersebut , meskipun pada akhirnya pihak panitia memperbolehkan dilakukan peliputan,” ujarnya.
“Kami selaku jurnalis yang ingin mendapatkan narasi berita yang berimbang dan akurat sempat dihalangi oleh panitia pemilihan Cakades dan kami hari ini akan melakukan konsultasi hukum dengan pihak Kepolisian dan beberapa praktisi hukum terkait pelarangan tersebut, dan kami juga menduga panitia penjaringan Cakades ini sudah sejak awal menaruh bibit tidak baik, dan hal itu juga kami ketahui salah seorang warga Pulo Rakyat Tua yang pernah juga menjadi Kepala Desa di tempat ini.”
Dikatakan panitia tidak memberikan undangan tentang hal tersebut kepada yang bersangkutan, hal ini yang membuat kecurigaan kami ,panitia Pilkades ini perlu dievaluasi lagi dan kepada Bupati Asahan Cq.Keoala Dinas PMD Asahan serta Camat kiranya sesegera mungkin untuk menyikapi kejadian tersebut,” tukasnya.pran2
















