Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

PN Medan Kabulkan Permohonan Arjoni Tuntut SP3 Poldasu atas Kasus Heri Rahman

7
×

PN Medan Kabulkan Permohonan Arjoni Tuntut SP3 Poldasu atas Kasus Heri Rahman

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Hakim Tunggal PN Medan Lodewyk Ivandrie Simanjuntak yang menyidangkan gugatan praperadilan Arjoni  atas termohon Polda Sumut dan jajarannya  memutuskan dan mengabulkan secara keseluruhan permohonan praperadilan Arjoni atas kasus pengelapan harta gono gini yang dilakukan tersangka Heri Rahman yang di SP-kan Poldasu.

Dalam sidang putusan praperadilan Nomor: 80/Pid.Pra/2026/PN Mdn yang dibacakan Hakim Tunggal Lodewyk Ivandrie Simanjuntak yang digelar di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (11/8/2026) Polda Sumut diminta melanjutkan penyidikan atas Heri Rahman yang sudah dijadikan tersangka pada kasus penggelapan harta gono gini pasangan tersebut.

“Menyatakan tidak sah penghentian penyidikan yang dilakukan para para penyidik Polda Sumut sesuai Surat Penghentian Penyidikan nomor Sp.Tap/Henti.Sidik/08.b/VI/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 26 Juni 2026. Memerintahkan para termohon untuk melanjutkan kembali penyidikan terhadap Laporan Polisi nomor LP/B/909/V/2021/POLDA SUMUT tanggal 31 Mei 2021 serta membebankan biaya perkara kepada negara sebesar nihil,” ujar Lodewyk.

Baca Juga :  Hari Ini UPT Asrama Haji Medan Sembelih 7 Ekor Lembu, Qurban Para Karyawan

Atas putusan itu Arjoni, ibu dua orang anak itu sangat terharu. Kepada para Kuasa Hukum dari LBH medan Arjoni mengucapkan terima kasih. Ungkapan perasaan haru juga diungkapkan Arjoni kepada Wakil Ketua DPP IMO-Indonesia Safrul Daulay, SH, MM yang setia mendampingi Arjoni dalam persidangan pra penradilan itu. Diketahui Safrul Daulay adalah abang sepupu Arjoni yang sangat peduli dengan kasus ini.

Safrul Daulay mengatakan dirinya sangat sangat bersyukur kepada Tuhan atas putusan itu. Dia meyakini kebenaran dan juga keadilan akan terungkap, meskipun dirinya memang cukup lelah menjalani perjalanan panjang dalam memperjuangkan keadilan ini.

Sementara itu kuasa Hukum Arjoni, Irvan Syahputra, SH, MH yang adalah Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi keputusan itu. Dikatakannya, praperadilan yang diajukan pihaknya sudah berdasarkan dalil-dalil yang kuat dan bukti-bukti yang kuat. Bahkan dikatakannya pihaknya juga menghadirkan dua orang saki fakta dan dua aorang saksi  yaitu ahli pidana dan ahli fiqih.

Baca Juga :  Kanwil Kemenagsu Ikuti Gelaran Indonesia Khataman Al Quran, 14.089 Kali Khatam

”Apa yang telah kami dalilkan itu diamini oleh Hakim Tunggal Praperadilan. Sebelumnya memang sudah ada putusan praperadilan di sini yang menolak permohonanHeri Rahman sebagai tersangka,” ungkapnya.

Dengan putusan ini Polda Sumut segera menindaklanjuti putusan praperadilan ini “Kami harus menyampaikan kekecewaan ke pihak Polda Sumut karena mereka yang menersangkakan, mereka yang melengkapi alat buktinya, mereka pula yang menghentikan. Begitu permohonan kita dikabulkan hari ini, mereka juga mencoba untuk banding. Ini kan bentuk inkonsistensi Polda Sumut, ” ujar Irvan.

Baca Juga :  Rektor Universitas Deztron Indonesia Kembali Dikukuhkan sebagai Profesor Adjunct di Open University Malaysia, Kuala Lumpur

Kasus ini bermula dari laporan Arjoni ke Polda Sumatera Utara pada 31 Mei 2021. Dalam laporan nomor LP/B/909/V/2021/POLDA SUMUT, Arjoni melaporkan dugaan penggelapan 1 unit mobil Toyota Avanza warna hitam metalic BK 1264 VQ yang merupakan harta bersama antara dirinya dengan mantan suaminya Heri Rahman.

Sekitar 1 tahun kemudian, tepatnya pada tanggal 20 Mei 2024 penyidikan terhadap laporan itu dimulai dengan surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/201/V/2024/Ditreskrimum. Bersamaan dengan itu, disusl dengan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan Nomor B/133/V/2024/Ditreskrimum.

Berselang 7 bulan, pada tanggal 31 Januari 2025 terlapor Heri Rahman ditetapkan sebagai tersangka, sesuai Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor Sp.Tap/12/1/2025/Ditreskrimum. Namun, penetapan itu coba dilawan Heri Rahman dengan mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Medan pada tanggal 26 Maret 2025, hrn/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *