Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedanPendidikan

Katakan Saat Sholat Tak Perlu Baca Tahiyyat, Tokoh Agama Sebut Galih Pamungkas Nistakan Agama

33
×

Katakan Saat Sholat Tak Perlu Baca Tahiyyat, Tokoh Agama Sebut Galih Pamungkas Nistakan Agama

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Galih Pamungkas mengatakan, seseorang tidak memerlukan membaca attahiyyat saat melaksanakan sholat. Demikian Galih Pamungkas menyampaikan hal itu di depan belasan warga di salah satu rumah, Jalan Japaris Medan, Selasa (5/5/2026).

“Nanti saya kasikan rekaman Tuan Guru arti tahiyyat sama H. Yudi,” ujar Galih Pamungkas, Ketua Dewan Dakwah Perkumpulan Persatuan Suku-Suku Islam (PEPPSI) Sumut. Bahkan Galih menambahkan, arti kata Tahiyyat itu adalah pernyataan yang hidup. “Hayat yang di dalam diri yang menyatakan,” ujar Galih.

Menanggapi hal itu, sejumlah tokoh agama menyesalkan pernyataan Galih Pamungkas tersebut. DR. Irham Khalid Tanjung, Spd.I misalnya. Tokoh agama di Medan ini mempertanyakan kapasitas sosok Galih. “Siapa Galih? Apakah ada izin dia berdakwah dari lembaga Majelis Ulama Indonesia?,” tanya Tanjung.

Baca Juga :  Laras Bimbel Gelar Kegiatan Punggahan, Wujud Kebersamaan dan Toleransi Sambut Ramadhan 1446 H

Tokoh muda ini juga meminta rekaman Tuan Guru yang dimaksud Galih. “Kalau memang ada mana rekamannya tunjukkan. Jangan hanya pandai bicara tanpa memberi fakta,” ungkap Tanjung.

Tanjung menegaskan, dalam riwayat hadits Imam Bukhari, Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya *Dari ‘Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata:* “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berpaling (menghadap) kepada kami kemudian bersabda: “Apabila seseorang di antara kalian shalat, hendaknya ia membaca attahiyyat sampai sholawat.”Jika tidak dibaca berarti bertentangan dengan hadits Rasulullah SAW dan Mazhab Imam Syafi’i,” sindir Tanjung.

Baca Juga :  Hardiknas 2025 Jadi Momentum Medan Majukan Pendidikan : Dari Sekolah Ramah Anak Hingga Smart School Berbasis Metaverse

Pernyataan Galih ini berdampak bagi masyarakat yang belajar kepadanya. “Apa dasar seorang Galih menyatakan hal itu. Ada tidak rujukannya berlandaskan al quran dan hadits,” tegas anggota Pemuka Agama Mitra Kamtibmas (PAMK) Poldasu itu.

Menyinggung arti kata tahiyyat sebagaimana disebutkan Galih adalah pernyataan yang hidup, Tanjung hanya geleng kepala. “Pernyataan Galih itu dapat diindikasikan penistaan agama, pasal 156a KUHP,” tandas ayah dua orang anak ini.

Menurut Tanjung, pernyataan Galih ini disinyalir lari dan menyimpang dari ketentuan yang diatur dalam bab sholat. Perlu diketahui kata tahiyyat berasal dari bahasa Arab yakni At tahiyyaat.

Baca Juga :  Kisah Nek Marni, Dua Dekade Jualan Serabi Akhirnya Berangkat Haji

Lebih lanjut Tanjung menjelaskan, At tahiyyat itu bentuk jamak dari kata tahiyyah. Sedangkan artinya penghormatan atau tanda pengagungan. “Nah, jadi dari mana artinya pernyataan hayat? Ini tentang agama. Jangan dinistakan,” cetus Tanjung mengingatkan.

Dalam konteks ini, pihaknya akan berkordinasi dengan MUI setempat agar jangan membiarkan ajaran tersebut. “Ya nanti kita sampaikan ke MUI setempat untuk dapat ditindaklanjuti, sehingga dapat dilaporkan ke pihak terkait,” kata Tanjung. erde

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *