Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Kasus Penjualan Lahan PTPN I di Deli Serdang Lebih Seksi Dibanding Kasus OTT Topan Ginting

30
×

Kasus Penjualan Lahan PTPN I di Deli Serdang Lebih Seksi Dibanding Kasus OTT Topan Ginting

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

M1EDAN : Kasus korupsi lahan PTPN I Regional I di Kabupaten Deliserdang, Sumut, lebih menarik diikuti dari pada kasus OTT Topan Ginting. Karena kasus OTT Topan Ginting di KPK hanya sampai di Topan saja. Demikian diungkapkan Arief Tampubolon dari Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) saat menjawab Moderator Riswan di acara Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 yang diselenggarakan Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) di Max Cafe, Jalan STM Medan, Rabu 31 Desember 2025. “Jika kita bandingan kasus Ciputra di Deliserdang dan Topan Ginting, jelas yang lebih menarik diikuti ya kasus Ciputra,” kata Arief.

Example 300x600

Kasus lahan PTPN I Regional I yang ditangani Kejaksaan Tinggal Sumatera Utara (Kejati Sumut) lebih dinamis penyidikannya dibandingkan kasus OTT Topan Ginting oleh KPK. Karena kasus tanah PTPN ini melibatkan PT. Ciputra dan pemerintah. Meski majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan meminta Jaksa Penuntut KPK menghadirkan Bobby Nasution di persidangan sebagai saksi, namun tidak mungkin ada tersangka tambahan.

Baca Juga :  KAI Sumut Siapkan 26 Lokomotif dan 69 Kereta Pada Angkutan Lebaran 2025

“Mana mungkin Bobby bisa dihadirkan di tengah publik di persidangan, di gedung KPK saja dia tak pernah hadir diperiksa kasus Topan. Itu dewan pengawas KPK katanya sudah periksa penyidik yang tangani perkara Topan, apa kabarnya? Apa tindakan selanjutnya? Pemeriksaan dewan pengawas KPK ke penyidik itu kan hanya untuk memuaskan publik saja, tak ada tindaklanjutnya. Apa Bobby dipanggil dan diperiksa kasus Topan? mana adakan,” jelas Arief. “Makanya saya bilang, lebih seksi kasus Ciputra di PTPN yang ditangani Kejaksaan, dari pada kasus Topan Ginting di KPK,” sambungnya.

Lebih menarik kasus Ciputra di Deliserdang, kata Arief, karena penyidik Kejaksaan masih terus berjalan memeriksa pihak terkait dalam kasus korporasi tanah PTPN I Regional I. Kejati Sumut telah menahan 4 tersangka dan menyita ratusan miliar dari kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut. 4 tersangka itu, dua dari pihak PTPN I Regional I dan anak perusahaan PT. NDP. Dua lagi dari BPN, yaitu Askani mantan Kepala BPN Sumut, dan Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Tanah Deliserdang.

Baca Juga :  Pemprovsu Bahas Regulasi OJOL, Aplikator Siap Patuhi Tarif, KPPU Awasi Pola Kemitraan Aplikator dan Driver

“Makanya kita minta lagi Kejaksaan menahan minimalnya 4 tersabgka, dari pihak Ciputra dan Pemerintah, biar adil kasus ini terungkap. Siapa 4 tersangka lagi itu, biar Kejaksaan yang menentukan, kalau kita sebutkan namanya kan tak enak nanti jadinya sama penyidik,” beber Arief Tampubolon.

Moderator Riswan pun meminta peserta dialog bertanya. Abel Sirait dari Lingkar Indonesia pun mempertanyakan proses penetapan izin usaha yang didapat PT Ciputra melalui anak perudahaannya dari pemerintah untuk membangun perumahan eliet di sejumlah lokasi di Deliserdang.

Baca Juga :  Pastikan Keselamatan dan Pelayanan Kereta Api pada Masa Angkutan Lebaran, Manajemen KAI Sumut Cek Lintas Medan – Rantau Prapat

Arief pun mengatakan izin usaha pembangunan perumahan Citraland yang didapat PT Ciputra dari perubahan Perda RTRW Kabupaten Deliserdang yang ditandatangani pada akhir 2019.

“Dari analisis saya, Ciputra dapatkan izin membangun perumahan citraland itu setelah perubahan Perda RTRW ditandatangani. Kalau tidak salah waktu itu di akhir 2019, Pimpinan DPRD Deliserdang nya yang baru yang nekennya. Karena saya sudah konfirmasi dengan pimpinan DPRD sebelumnya, mereka tidak ada meneken perubahan perda itu. Kan waktu itu priode pertama Zaky mimpin DPRD Deliserdang,” tutup Arief Tampubolon.

Dialog Interaktif dan Refleksi Akhir Tahun 2025 KAMAK tersebut dihadiri narasumber lainnya dari perwakilan Kejati Sumut Heriansyah, Ketua Komisi Informasi Sumut Abdul Haris Nasution, dan Direktur Eksekutif LIPPSU Azhari AM Sinik. art/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *