Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AsahanBeritaHukum & Kriminal

Wilayah Kecamatan Buntu Pane Tidaklah Luas, Martono Belum Juga Tertangkap

891
×

Wilayah Kecamatan Buntu Pane Tidaklah Luas, Martono Belum Juga Tertangkap

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Saat penangkapan tersangka Martono yang gagal.

 

KISARAN :  Wilayah Kecamatan Buntu Pane Asahan tidaklah luas, namun sepertinya pihak tim Lidik unit PPA Sat.Reskrim kepolisian Resor Asahan sangat kesulitan untuk menemukan keberadaanya dan menangkap tersangka Martono yang menghindar dari jeratan hukum yang melilitnya, pada Selasa 26 Nopember 2025.

Wagino (52) warga Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane yang enggan diambil gambarnya saat perbincancanganya di salah satu warung mengatakan pihaknya heran sudah hampir satu bulan lamanya Martono yang selama ini dikenal warga di kampung ini sebagai wartawan dan anggota salah satu organisasi kewartawanan tidak juga tertangkap.

Baca Juga :  LSM Transparansi Publik Sumut Ucapkan Selamat atas Pelantikan Wendy Melanda Tanjung sebagai Direksi BUMD Kota Medan

“Meskipun pihak APH dari tim Lidik unit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan memburunya untuk dilakukan penangkapan terhadapnya, ini yang menjadi buah bibir warga masyarakat di kampung ini,” ujarnya.

Wagino yang Kerab disapa Wak Ing ini juga mengatakan berarti rumor masyarakat disini benar adanya, kalau Martono  itu orang berpengaruh. “Nyatanya sekelas Martono  saja pihak kepolisian di Sat Reskrim Polres ini tidak mampu untuk menangkapnya dan masih berkeliaran di desa ini, pada hal dia sudah berstatus tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Asahan atas perkara pengaduan mantan isteri Martono soal kasus penelantaran anak,” ujarnya.

Baca Juga :  Hanya 15 Hari Kerja, Tim Gabungan Polrestabes Medan Ungkap 142 Kasus Kejahatan Jalanan dan 178 Tersangka

Dengan tidak tertangkapnya Martono ini akan menjadikan preseden buruk Sat.Reskrim Polres Asahan dan bagi warga masyarakat khususnya di Kecamatan Buntu Pane ini,. Diharapkan pihak APH untuk segera melakukan tindakannya agar preseden buruk itu dapat segera marwah Kepolisian mendapat kewibawaan.

Baca Juga :  Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Sumut Berikan Remisi Khusus Natal 2025 Kepada 3.088 Narapidana dan 17 Anak Binaan

“Terlebih Kecamatan Buntu Pane ini seberapa luas sih, dan tidaklah mungkin tersangka ini setiap harinya tidur dan bertempat tinggal di hutan hutan sawit ini, dan seharusnya keluarga mengatakan kepada tersangka untuk koperatif dan memghadapi tuduhan perkara ini dengan jantan ,lebih lebih anak yang pastinya di sedang diumpetin oleh keluarganya,” ungkapnya. rudianto-gilang
L

 

 

 

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *