Saat penangkapan tersangka Martono yang gagal.
KISARAN : Wilayah Kecamatan Buntu Pane Asahan tidaklah luas, namun sepertinya pihak tim Lidik unit PPA Sat.Reskrim kepolisian Resor Asahan sangat kesulitan untuk menemukan keberadaanya dan menangkap tersangka Martono yang menghindar dari jeratan hukum yang melilitnya, pada Selasa 26 Nopember 2025.
Wagino (52) warga Desa Sei Silau Timur Kecamatan Buntu Pane yang enggan diambil gambarnya saat perbincancanganya di salah satu warung mengatakan pihaknya heran sudah hampir satu bulan lamanya Martono yang selama ini dikenal warga di kampung ini sebagai wartawan dan anggota salah satu organisasi kewartawanan tidak juga tertangkap.
“Meskipun pihak APH dari tim Lidik unit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan memburunya untuk dilakukan penangkapan terhadapnya, ini yang menjadi buah bibir warga masyarakat di kampung ini,” ujarnya.
Wagino yang Kerab disapa Wak Ing ini juga mengatakan berarti rumor masyarakat disini benar adanya, kalau Martono itu orang berpengaruh. “Nyatanya sekelas Martono saja pihak kepolisian di Sat Reskrim Polres ini tidak mampu untuk menangkapnya dan masih berkeliaran di desa ini, pada hal dia sudah berstatus tersangka yang dikeluarkan oleh Polres Asahan atas perkara pengaduan mantan isteri Martono soal kasus penelantaran anak,” ujarnya.
Dengan tidak tertangkapnya Martono ini akan menjadikan preseden buruk Sat.Reskrim Polres Asahan dan bagi warga masyarakat khususnya di Kecamatan Buntu Pane ini,. Diharapkan pihak APH untuk segera melakukan tindakannya agar preseden buruk itu dapat segera marwah Kepolisian mendapat kewibawaan.
“Terlebih Kecamatan Buntu Pane ini seberapa luas sih, dan tidaklah mungkin tersangka ini setiap harinya tidur dan bertempat tinggal di hutan hutan sawit ini, dan seharusnya keluarga mengatakan kepada tersangka untuk koperatif dan memghadapi tuduhan perkara ini dengan jantan ,lebih lebih anak yang pastinya di sedang diumpetin oleh keluarganya,” ungkapnya. rudianto-gilang
L


















