Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Berita

Walikota Medan Ketua Satgas MBG Diminta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2, Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan

9
×

Walikota Medan Ketua Satgas MBG Diminta Jangan Tutup Mata Terhadap SPPG Sunggal 2, Tak Kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Pemerintah Kota Medan mengkoordinasikan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui kolaborasi lintas dinas dan instansi terkait di bawah pengawasan langsung pimpinan daerah serta Badan Gizi Nasional (BGN), di mana struktur Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pelaksanaan MBG di daerah umumnya dipimpin oleh unsur pimpinan Pemerintah Kota Medan (seperti Wali Kota atau Wakil Wali Kota Medan).

Aliansi Masyarakat Tolak SPPG 2 Sunggal menyoroti terkait keberadaan SPPG Sunggal 2 yang menyalahi juklak dan juknis serta berada di kawasan banjir. Johan Merdeka, didampingi Iqbal Alfansyuri, Jefri Manik, Saddely yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Tolak SPPG Sunggal 2 mengatakan bahwa dirinya meminta Walikota Medan Sebagai Satgas Percepatan MBG diminta jangan tutup mata terhadap SPPG Sunggal 2 yang tak kantongi Surat Rekomendasi Kelurahan bahwa SPPG tersebut berada dalam kawasan bebas banjir “Berdasarkan hasil investigasi kami SPPG Sunggal 2 menyalahi juklak dan juknis oleh karena kami minta SPPG Sunggal 2 disuspend permanen,” ungkapnya, Minggu (23/8/2026).

Sebelumnya, Rahmadsyah, Ketua Aliansi Wartawan Sumatera Utara (AWAS) meminta Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi penghentian atau penutupan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sunggal 2 Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal oleh Badan Gizi Nasional (BGN) demi menjaga keamanan dan keselamatan penerima manfaat karena tidak memiliki surat rekomendasi kelayakan wilayah atau administrasi setempat dari Kelurahan Sunggal serta berdiri di zona rawan bencana seperti kawasan banjir.

“Pendirian dapur umum atau SPPG wajib mengantongi izin, rekomendasi aparat kelurahan/setempat, serta sertifikasi standar higienis. Risikol lingkungan dan kesehatan  berada di kawasan rawan banjir mengancam sanitasi, kebersihan air, dan keselamatan proses pengolahan makanan, oleh karena itu AWAS meminta BGN secara tegas menutup unit SPPG Singgal 2 yang tidak memenuhi kriteria kelayakan teknis maupun lokasi guna mencegah risiko buruk seperti kontaminasi atau gangguan kesehatan,” ungkapnya pula.

Baca Juga :  Bank Sumut Catat Kinerja Solid, Aset Tumbuh 7,58 Persen dan Laba Rp539 Miliar hingga September 2025

Berdasarkan Informasi yang dihimpun AWAS bahwa adanya gratifikasi terhadap dapur akibat abai terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), kesehatan lingkungan. Gratifikasi terkait dapur sering muncul ketika pengawas mengabaikan standar K3 serta kesehatan lingkungan demi suap atau gratifikasi dari pengelola, yang berisiko memicu keracunan, kecelakaan kerja, dan pencemaran lingkungan.

Risiko Abai K3 dan Kesehatan

LingkunganKecelakaan Kerja: Pekerja rentan terkena luka bakar, slip, atau cedera alat berat tanpa perlindungan standar.

Keracunan Pangan: Kebersihan yang buruk menyebabkan kontaminasi bakteri pada makanan

Penyakit Lingkungan: Limbah dapur yang dibuang sembarangan mencemari air dan udara sekitar.

Dampak Hukum Gratifikasi Pelanggaran Hukum: Tindakan suap dan gratifikasi dalam pengawasan fasilitas umum atau industri melanggar hukum.

Sanksi Administratif: Pencabutan izin operasional dapur atau tempat usaha.

Pidana Hukum: Pemberi dan penerima gratifikasi dapat terkena sanksi penjara serta denda.

Rahmadsyah Ketua AWAS menemukan adanya dugaan praktik gratifikasi, intervensi verifikasi lapangan, dan titik koordinat dalam meloloskan SPPG bermasalah pada Program MBG. Rahmad meminta aparat Penegak Hukum dan BGN mengusut dugaan jual-beli titik lokasi dapur, anomali rekening, hingga pengaturan verifikator di SPPG Sunggal 2 Kota Medan

Baca Juga :  Ketua PMI Sumut Dr H Tun Rahmat Shah Kirim Bantuan Kemanusiaan ke Tapteng, Sibolga, Langkat dan Tapsel 

Penyimpangan Dugaan Verifikasi &      Jual-Beli Titik

Berdasarkan hasil investigasi, AWAS menemukan adanya intervensi sistem dan pengaturan data agar SPPG yang tidak memenuhi syarat tetap lolos. “Meminta Aparat Penegak Hukum memeriksa SPPG Sunggal 2 karena adanya dugaan sjumlah pihak dan oknum yang terlibat dalam pemalsuan laporan atau data, gratifikasi, serta penipuan jual-beli titik koordinat SPPG,” ungkapnya, Jum’at (21/8/2026). Aliansi juga mendapat Informasi Adanya Kesalahan di SPPG Sunggal 2 Kota Meda

Keselanatan K3 & Kesehatan Lingkungan

1.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian :

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Hasil pengolahan IPAL tidak memenuhi standar baku mutu yang menimbulkan genangan dan bau yang tidak sedap, serta mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.

Perbaikan fasilitas pengolahan IPAL sesuai standar baku mutu.

2.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tidak terdapat CCTV di ruang gudang peralatan, pendinginan, gudang basah dan gudang kering

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Pengadaan CCTV pada area yang belum terpantau agar mempermudah monitoring serta adanya rekaman produksi dan penyaluran.

3.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tempat tidur tidak memiliki alas atau langsung bersentuhan dengan lantai.

Tindakan perbaikan yang dilakukan;

Pengadaan alas tempat tidur agar kesehatan dan keselamatan staf SPPG terjamin.

4.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Tempat pencucian tidak memiliki grease trap.

Tindakan perbaikan yang dilakukan: Pengadaan grease trap pada setiap tempat pencucian.

5.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Halaman depan dapur kebanjiran jika hujan, dan air tergenang di halaman.

Baca Juga :  HBH IKAL SMA Negeri 6 Meriah, Guru Aktif dan Pensiun Diberi Hadiah

Tindakan perbaikan yang dilakukan: Membuat sistem drainase pada halaman depan agar bebas banjir dan terlindung dari serangga dan tikus.

6.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Tidak terdapat ruangan untuk penyimpanan ompreng.

Tindakan perbaikan yang dilakukan: Perbaikan tata letak (layout) agar terdapat ruangan penyimpanan ompreng.

7.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Peralatan
Tidak terdapat chiller pada gudang basah dan showcase butuh unit tambahan.

Tindakan perbaikan yang dilakukan: lPengadaan unit chiller dan penambahan unit showcase.

8.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Exhaust fan tidak ada.
Pengadaan unit exhaust fan untuk melancarkan sirkulasi udara di ruangan.

Tindakan perbaikan yang dilakukan :   Lantai ruangan loker belum dikeramik.
Melakukan pengerjaan lantai keramik di ruangan loker. 1 bulan

9.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Layout atau alur dapur tidak one flow (bersilangan).

Tindakan perbaikan yang dilakukan: Perbaikan tata letak (layout) menjadi leter L / U, tidak boleh, ada alur yang bersilangan yang dapat menimbulkan kontaminasi silang.

10.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian:

Tindakan perbaikan yang dilakukan:      Jalur evakuasi dari kamar staff SPPG tidak ada.

Membuat petunjuk jalur evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul untuk menjamin keselamatan.

12.Bidang yang diaudit
Deskripsi temuan ketidaksesuaian

Lantai kantor dan lobby tidak dikeramik.

Tindakan perbaikan yang dilakukan:

Melakukan pengerjaan lantai dengan keramik anti slip/epoxxy.

Dari 12 kesalahan, diberikan batas 1 bulan perbaikan dapur SPPG Sunggal 2 Medan. jm/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *