Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaBinjai

Oknum Kepsek SMAN 6 Binjai Diduga Cari Keuntungan dari Transaksi Seragam dan Atribut Sekolah, Pengamat Sosial Soroti Praktik Komersialisasi Pendidikan

39
×

Oknum Kepsek SMAN 6 Binjai Diduga Cari Keuntungan dari Transaksi Seragam dan Atribut Sekolah, Pengamat Sosial Soroti Praktik Komersialisasi Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

BINJAI : Dugaan praktik tak etis mencuat di SMA Negri 6 Kota Binjai, Sumatera Utara. Oknum Kepala Sekolahnya diduga mengarahkan transaksi pembelian seragam dan atribut sekolah ke salah satu konveksi tertentu, yang memunculkan kecurigaan adanya upaya mencari keuntungan pribadi dari aktivitas tersebut.

Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa para orang tua siswa diminta membeli seragam sekolah lengkap mulai dari pakaian harian, olahraga, hingga atribut sekolah dari satu penyedia yang telah ditentukan oleh pihak sekolah. Mereka tidak diberi kebebasan untuk memilih tempat pembelian, dengan alasan ‘standarisasi’.

Example 300x600

“Kami merasa keberatan karena harga atributnya Rp. 350 ribu cukup tinggi dan tidak transparan. Kenapa harus satu tempat saja? Padahal banyak toko lain yang bisa kami pilih sendiri,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Tak Hanya di Balik Layar, Perempuan Kini Memimpin : Pesan Kartini dari Kepala SMAN 14 Medan untuk Generasi Muda

Menanggapi hal ini, Aktivis Sosial dan Pemerhati kebijakan publik Kota Binjai , Hapipudin, mengecam praktik tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk komersialisasi pendidikan yang bertentangan dengan prinsip keadilan dan integritas dalam dunia pendidikan.

“Sekolah negeri adalah institusi publik yang seharusnya menjunjung tinggi transparansi dan akuntabilitas. Mengarahkan orang tua siswa ke satu konveksi tertentu patut diduga sebagai upaya mengambil keuntungan dari posisi jabatan,” tegas Hapipudin

Ia juga mengingatkan bahwa Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara jelas melarang praktik pungutan dan pengadaan yang mengarah pada pemaksaan atau komersialisasi di lingkungan sekolah.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMA Negri 6 Kota Binjai, Sujarno S.Kom didampingi PPID (Pejabat Penyelenggara Informasi dan Dokumentasi) SMA Negri 6 Binjai, Mula Bakhtiar Hutapea ketika dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025) di ruang kerja membantah tuduhan tersebut. Dia mengatakan tidak mewajibkan peserta didik baru untuk membeli seragam dan atribut sekolah di konveksi pakaian tertentu.

Baca Juga :  Tiga Hari Jelang Penutupan, 5.888 Jemaah Reguler Sumut Lunasi Biaya Haji 1446 H

Namun, salah seorang warga Kecamatan Binjai Utara inisial AS mengaku bahwa memang ada kerja sama pihak sekolah dengan konveksi pakaian tertentu di Kelurahan Jati Negra Kecamatan Binjai Utara. Menurut AS, pemilik atau pelaku usahanya adalah oknum salah seorang Guru di SMA Negri 6 Binjai.

Kepsek dan PPID SMA Negri 6 juga membantah bahwa orangtua/wali murid peserta didik baru untuk transaksi jual beli seragam dan atribut sekolah diarahkan ke salah satu konveksi pakaian yang ada di Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara yang konon katanya pelaku usahanya adalah salah seorang guru di SMA Negri 6 Kota Binjai. “Kami selaku pihak sekolah tidak pernah mengarahkan wali atau orang tua murid ke konveksi pakaian tertentu untuk membeli atribut sekolah ,” tegas Kepsek dan PPID.

Baca Juga :  Jamaah KBIHU HIjir Ismail Kloter 7, Doakan Kami Kuat Lakasanakan Seluruh Prosesi Haji

Kasus ini menambah deretan persoalan integritas di dunia pendidikan yang kerap menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid. Para orangtua murid mengharapkan Gubernur Sumatera Utara dan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara segera melakukan investigasi dan menindaklanjuti laporan masyarakat demi menjaga marwah pendidikan yang bersih dan berintegritas. tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *