Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & Kriminal

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Uang Rp 11,8 T dari KasusCPO

28
×

MARAK Apresiasi Kejagung Sita Uang Rp 11,8 T dari KasusCPO

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) mengapresiasi Kejaksaan Agung yang menyita uang senilai Rp.11,8 triliun dari kasus CPO. “Sangat kita apresiasi Jaksa Agung St Burhanuddin yang menyita uang triliunan rupiah itu. Kerja Jaksa Agung ini sudah tepat untuk asta cita Presiden Prabowo,’ ungkap Presidium MARAK Arief Tampubolon, Rabu 18 Juni 2025.

Deretan kasus korupsi besar dengan nilai uang triliunan rupiah terus dibongkar oleh Kejaksaan Agung, tetapi sangat berbeda dengan kinerja kejaksaan di Sumatera Utara. Misal di Kabupaten Madina dan Kota Medan. Banyak kasus korupsi yang terkesan dibiarkan tanpa ada tindakan.

Example 300x600

Seperti kasus desa digital smart village, stunting dan lainnya di kabupaten Madina. Begitu juga di Kota Medan, seperti proyek tanah timbunan Islamic Center di Medan Labuhan, lampu pocong, dan lainnya. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan jajarannya seakan kurang tanggap dengan kerugian negara yang terjadi.

Baca Juga :  Tingkarkan Kualitas Pendidikan di Medan, BMPS akan Bekerjasama dengan Semua Pihak

“Apa harus Kejaksaan Agung yang turun tangan ke Madina dan Medan? Apa Kejaksaan di Sumut tidak mampu untuk mengungkap kerugian negara ini? Aneh kan,” kata Arief.

Baca Juga :  Zulkarnaen SKM Wakil Ketua DPRD Medan Serap Aspirasi Masyarakat Dapil 3 Kota Medan

Jaksa Agung St Burhanuddin harus menularkan cara kerja yang mendukung asta cita Presiden Prabowo di Sumatera Utara.

Baca Juga :  Sambut Ramadhan, DPW IMO Indonesia Sumut dan Disperindag akan Gelar Pasar Murah

Agar kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar di Sumatera Utara bisa dikembalikan oleh para pelaku kejahatan korupsi tersebut ke kas negara.

“Jaksa Agung bisa kirim tim datang ke Sumut untuk memberi contoh kerja yang mendukung asta cita Presiden Prabowo. Jika tidak mampu juga Kejatisu dan jajaran melakukannya, sangat pantas untuk dicopot,” jelas Arief Tampubolon.art/ril

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *