Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaNasional

IMO Indonesia Pertanyakan Kepedulian Pemerintah terhadap Keluarga Korban Jurnalis Boat Arupadhatu 1

7
×

IMO Indonesia Pertanyakan Kepedulian Pemerintah terhadap Keluarga Korban Jurnalis Boat Arupadhatu 1

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

JAKARTA : Dua bulan telah berlalu sejak tragedi hilangnya kapal Arupadhatu 1 di perairan Selat Sunda pada 7 September 2026. Namun, hingga kini nasib tujuh dari delapan orang yang berada di dalam kapal tersebut belum diketahui. Di tengah ketidakpastian itu, perhatian terhadap keluarga korban, terutama istri dan anak-anak yang ditinggalkan, menjadi persoalan kemanusiaan yang perlu mendapat perhatian serius.

Menyikapi kondisi tersebut, Keluarga Besar Ikatan Media Online (IMO) Indonesia menggelar diskusi dan refleksi kemanusiaan pada Sabtu, 7 November 2026, bertempat di DPrima Hotel, Blok M, Jakarta Selatan. Kegiatan ini menjadi bagian dari gerakan moral komunitas pers untuk mempertanyakan sekaligus mendorong kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan perhatian kepada keluarga para korban.

Ketua DPP IMO Indonesia, Yakup F. Ismail, menyampaikan rasa sedih, keprihatinan, dan simpati mendalam atas musibah yang menimpa para jurnalis dan kru kapal tersebut. Menurutnya, persoalan tidak boleh berhenti pada pernyataan belasungkawa atau penghargaan simbolis terhadap para jurnalis yang menjadi korban. Hal yang jauh lebih penting adalah memastikan keluarga yang ditinggalkan memperoleh perhatian dan dukungan nyata.

“Pertanyaan kita, apa bentuk perhatian pemerintah terhadap keluarga korban, terutama istri dan anak-anak mereka? Bagaimana keberlanjutan pendidikan anak-anaknya, bagaimana biaya hidup keluarga, dan siapa yang bertanggung jawab memperhatikan masa depan mereka?” ujar Yakup.

Ia juga mempertanyakan peran pemerintah dan Dewan Pers, mengingat para jurnalis tersebut sebelumnya disebut sebagai pahlawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. “Kalau mereka disebut sebagai pahlawan, maka kita ingin melihat bagaimana makna penghargaan itu diwujudkan. Jangan sampai penghargaan hanya sebatas ucapan. Harus ada kepedulian dan langkah konkret untuk keluarga yang mereka tinggalkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pledoi Terdakwa Korupsi ADD Padangsidimpuan Ungkap Peran Pj Walikota dan Oknum JPU

Delapan Orang Hilang, Satu Jenazah Berhasil Diidentifikasi

Sebagaimana diketahui, kapal Arupadhatu 1 membawa delapan orang, terdiri atas lima jurnalis dan tiga kru kapal. Kapal tersebut bertolak dari Dermaga Pagedongan, Carita, Pandeglang, Banten, pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapal dilaporkan hilang kontak sekitar pukul 15.04 WIB ketika berada di perairan Selat Sunda, pada koordinat 6°14’40.52″S 105°40’49.48″E. Rombongan tersebut diketahui sedang dalam perjalanan untuk meliput aktivitas erupsi Gunung Anak Krakatau.

Dalam proses pencarian, satu jenazah kru kapal atas nama Surakhman ditemukan di Pulau Enggano, Bengkulu Utara, pada 12 September 2026. Identitasnya kemudian dipastikan melalui tes DNA pada 23 September 2026.

Sementara itu, tujuh orang lainnya hingga berakhirnya upaya pencarian belum ditemukan, termasuk bangkai kapal Arupadhatu 1.

Adapun delapan orang yang berada dalam kapal tersebut adalah:

Lima jurnalis:

1. M. Bagus Khoirunnas – ANTARA Biro Banten.
2. Ari Basuki – Merdeka.com.
3. Yudistiro Pranoto (Yudhis) – iNews.
4. Daus – Anadolu Agency Turki.
5. Donal Husni – Jurnalis lepas (freelance).

Baca Juga :  Jelang Satu Tahun Walikota Rico Waas, Adakah Medan Berubah',

Tiga kru kapal:

1. Warta – Nakhoda/Kapten.
2. Surakhman – ABK (jenazah telah ditemukan).
3. Heriyanto – Pemandu.

Keluarga Korban Jangan Dibiarkan Berjuang Sendiri

Dalam diskusi tersebut, perhatian utama IMO Indonesia diarahkan kepada nasib keluarga korban yang masih harus menjalani kehidupan di tengah kehilangan dan ketidakpastian.

Anak-anak yang ditinggalkan masih membutuhkan pendidikan, biaya sekolah, kebutuhan sehari-hari, serta jaminan masa depan. Karena itu, IMO Indonesia mendorong pemerintah, Dewan Pers, perusahaan pers, organisasi profesi, dan seluruh elemen masyarakat pers untuk duduk bersama mencari solusi.

Menurut IMO Indonesia, perlu ada kejelasan mengenai bentuk tanggung jawab perusahaan pers tempat para jurnalis bekerja, dukungan dari organisasi pers, serta langkah pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi keluarga korban.

Sebab, risiko pekerjaan jurnalistik bukan sekadar persoalan individu. Ketika seorang jurnalis menjalankan tugas profesionalnya untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat, keselamatan dan perlindungan terhadap dirinya juga menjadi tanggung jawab bersama yang patut diperjuangkan.

Penghargaan Pahlawan Harus Memiliki Makna Nyata

IMO Indonesia juga mengajak Dewan Pers dan pemerintah untuk memikirkan bentuk penghargaan yang lebih bermakna bagi para jurnalis yang gugur atau hilang ketika menjalankan tugas.

Penghargaan tersebut tidak harus berhenti pada penyematan gelar atau simbol penghormatan, tetapi perlu diwujudkan melalui kebijakan yang memberikan manfaat langsung kepada keluarga.

Baca Juga :  Ahmad Anugrah Lubis : HUT ke-79 Bhayangkara, Jadikan Polisi Semakin Profesional, Humanis dan Berintegritas

Salah satu gagasan yang dapat dipertimbangkan adalah bantuan pendidikan bagi anak-anak korban hingga jenjang perguruan tinggi, santunan berkelanjutan, bantuan kebutuhan hidup, serta pendampingan sosial bagi keluarga.

Yakup juga menyinggung contoh penyelesaian persoalan sosial melalui kebijakan yang memberikan kesempatan kerja kepada anggota keluarga warga terdampak. Menurutnya, pendekatan konkret semacam itu dapat menjadi inspirasi dalam mencari solusi bagi keluarga korban tragedi Arupadhatu 1.

IMO Indonesia Tegaskan Gerakan Moral Masyarakat Pers

Dua bulan setelah tragedi tersebut, IMO Indonesia menegaskan bahwa perjuangan untuk memperhatikan keluarga korban tidak boleh berhenti.

Diskusi ini bukan semata-mata mengenang peristiwa hilangnya delapan orang di Selat Sunda, melainkan menjadi pengingat bahwa di balik setiap tugas jurnalistik terdapat manusia, keluarga, harapan, serta masa depan anak-anak yang harus diperjuangkan.

IMO Indonesia berharap pemerintah, Dewan Pers, perusahaan media, dan seluruh komunitas pers dapat mengambil langkah nyata agar keluarga korban tidak merasa ditinggalkan setelah perhatian publik terhadap peristiwa tersebut mulai berkurang.

Sebab, menghormati seorang jurnalis yang disebut pahlawan bukan hanya dengan mengenang keberaniannya, tetapi juga dengan memastikan keluarga yang ditinggalkannya tetap memiliki kehidupan, pendidikan, dan masa depan yang layak.

Tragedi Arupadhatu 1 harus menjadi pelajaran bersama bahwa keselamatan jurnalis, perlindungan pekerja pers, dan jaminan bagi keluarga yang ditinggalkan merupakan bagian penting dari tanggung jawab dunia pers Indonesia. nrd/imo

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *