Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedan

Eko Afrianta Sitepu Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Admitrasi Kependudukan

760
×

Eko Afrianta Sitepu Gelar Sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Admitrasi Kependudukan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hanura, Eko Afrianta Sitepu, menggelar kegiatan Sosper (Sosialisasi Peraturan) Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat, Kegiatan berlangsung di Jalan Cengkeh Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu, 8 Maret 2026.

Dalam penyampaiannya, Eko Afrianta Sitepu menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian penting dari tugas legislator untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik.

Baca Juga :  INALUM Kembali Raih Dua Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP CSR Awards 2025

Menurutnya, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian.

Baca Juga :  TPIHI Kloter 11 Siap Berikan Layanan Terbaik kepada Jemaah Haji

Lebih lanjut disampaikan Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Semua warga harus memiliki dokumen yang lengkap agar tidak mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administratif,” ujar Eko dalam sambutannya.

Fungsi Sosper tidak hanya sebatas edukasi hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog dua arah antara wakil rakyat dan konstituennya. Melalui diskusi dan tanya jawab, berbagai masukan yang disampaikan warga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan peraturan daerah di masa mendatang.

Baca Juga :  Ratusan Warga Rugemuk Desak Polres Deliserdang Tangkap Kepala Desa Diduga Korupsi Rp. 1,7 Miliar

Kegiatan Sosper tersebut berlangsung dengan antusiasme masyarakat yang hadir, menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah dan warga demi terciptanya kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama. syahdan/red

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *