MEDAN : Kuasa hukum Franstio Johan, Rahmansyah Siregar SH mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan kriminalisasi yang dialami kliennya. Desakan itu disampaikan utusannya dengan mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut, Selasa (13/10/2026) siang.
Utusan tersebut membawa surat resmi bernomor 14.01.2/SK/AD-LC/12/X/2026 perihal permohonan penjelasan perkembangan penanganan laporan. Surat itu merupakan tindak lanjut dari laporan awal bernomor 14.01.1/SK/AD-LC/05/X/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
“Kedatangan kami untuk meminta kejelasan tindak lanjut laporan dugaan kriminalisasi terhadap klien kami, Franstio Johan,” ujar utusan Rahmansyah Siregar kepada Tribun, Selasa (13/10/2026).
Ia merujuk pada Pasal 15 ayat (3) Peraturan Kejaksaan (Perja) No 4 Tahun 2024 tentang perilaku jaksa. Dimana pelaksanaan penelaahan dilakukan paling lama 7 hari setelah laporan diterima.
Sertifikat Masih Atas Nama Kakek, Dilaporkan Curi Sawit
Menurut kuasa hukum, ada kejanggalan dalam perkara yang menjerat Franstio Johan.Pasalnya, Franstio dilaporkan atas dugaan pencurian sawit, padahal sertifikat tanah yang menjadi objek perkara belum beralih ke atas nama pelapor.
Fakta itu terungkap saat pemeriksaan saksi dalam perkara perdata No 1/Pdt.G/2026/PN Rhl di Pengadilan Negeri Rokan Hilir. Pelapor yang dihadirkan di bawah sumpah mengakui sertifikat masih atas nama kakek Franstio, yakni Alfian.
“Bagaimana mungkin jaksa menerima dan menindaklanjuti perkara laporan dugaan pencurian sawit, sementara sertifikatnya masih atas nama kakeknya Franstio Johan. Sertifikat itu bersumber dari ayahnya Franstio, Johan,” katanya.
Rahmansyah menjelaskan, objek tanah itu kini masih dalam proses sengketa waris di PN Rokan Hilir dengan register perkara No 1/Pdt.G/2026/PN Rhl.
Franstio sendiri berstatus sebagai ahli waris pengganti karena ayahnya meninggal lebih dulu dari kakeknya, baru kemudian neneknya meninggal dunia.
Desak Aswas Kejati Sumut Turun Tangan, Minta Dikeluarkan SKP2
Pihaknya menilai langkah oknum jaksa di Kejari Labuhanbatu Selatan (Labusel) yang tetap melanjutkan laporan itu tidak profesional karena buktinya cacat.
“Tindakan ini melanggar prinsip kepastian hukum dan asas kecermatan yang wajib dipegang teguh aparat penegak hukum,” ucapnya.
Menurutnya, kasus ini bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. “Siapapun kini bisa dilaporkan dan dikriminalisasi hanya dengan bermodalkan sertifikat yang bukan hak miliknya. Ini menciptakan ketidakpastian hukum,” sebutnya.
Atas dasar itu, Rahmansyah mendesak Asisten Bidang Pengawasan (Aswas) Kejati Sumut untuk turun tangan.
Adapun dua tuntutan yang dilayangkan, yakni:
1. Memeriksa oknum jaksa tersebut secara intensif atas dugaan pelanggaran kode etik dan penyalahgunaan wewenang.
2. Membebaskan Franstio dari jeratan kriminalisasi dengan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).
“Jika terbukti ada unsur kesengajaan atau main mata dengan pelapor, oknum tersebut harus dijatuhi sanksi disiplin berat hingga pemecatan, demi mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap keadilan,” pungkasnya.
Kejati Sumut : Laporan Sedang Ditelaah
Sementara itu, petugas PTSP Kejati Sumut meminta waktu 1-2 minggu untuk memberikan informasi perkembangan kasus tersebut.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Rizaldi SH, membenarkan laporan itu sudah diterima pihaknya. “Laporan sudah kami terima dan sedang dalam proses telaah di bidang terkait. Kami sudah catat dan akan disampaikan ke pimpinan. Penanganan setiap laporan pasti ada mekanismenya, tidak bisa langsung diputus hari itu juga,” ujar Rizaldi. ril/syam
















