MEDAN : Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Media Online-Indonesia (DPP IMO-Indonesia) Safrul Daulay, SH, MM, CCPS memberikan kesaksian pada Sidang Praperadilan yang diajukan Arjoni atas kasus penggelapan yang dilakukan mantan suaminya Heri Rahman, di PN Medan, Senin (10/8/2026). Safrul Daulay diminta jadi saksi karena dia mengetahui betul kronologis kasus ini.
Menurut Safrul, dia mengetahui ada keputusan Pengadilan Agama yang memutuskan perceraia Arjoni dengan mantan suaminya Heri Rahman dan pembagian harta gono gini selama keduanya berkeluarga. Tapi Heri Rahman menguasai semua harta goni itu sehingga diadakan penyitaan aset. Tapi satu aset berupa satu mobil Avansa tidak ditemukan dan diduga terjadi pengelapan oleh Heri Rahman.
Atas kasus penggelapan itu, Arjoni melaporkan ke Polda Sumut dan Polda Sumut menyatakan Heri Rahman sebagai tersangka. Atas status tersangka, Heri Rahman mengajukan praperadilan ke PN Medan dan Hakim Tunggal dalam praperadilan ini memutuskan gugatan Heri Rahman ini dan ditolak.
Seharusnya penyidik melanjutkan kasus penggelapan ini ke persidangan namun tiba-tiba penyidik Poldasu menghentikan penyidikan ini. Kebijakan penghentian ini menjadi tanda tanya besar, ada apa dengan penyidik Poldasu menghentikan penyidikan ini padahal status Heri Rahman sudah jadi tersanga.
Akhirnya Arjoni dengan meminta bantuan LBH Medan sebagai Kuasa Hukumnya mengajukan praperadilan ini. Dalam kesaksiannya Safrul mengatakan dia tahu betul saat putusan Pengadilan agama itu mobil yang diperkarakan itu masih ada dan dipakai Heri Rahman menghadiri sidang di Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Usai persidangan itu Kuasa Hukum Arjoni Irvan Syahputra, SH, MH menilai tindakan penyidik Polda Sumut menghentikan kasus penggelapan ini adalah cacat secara formil dan bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
Menurut Irvan, keterangan dua ahli yang dihadirkan pihaknya pada prinsipnya memperkuat dalil permohonan yang diajukan Arjoni. Ahli fikih Prof. Dr. Zamaksari Hasballah Thaib menjelaskan mengenai kedudukan harta bersama yang berdasarkan putusan Pengadilan Agama harus dibagi kepada pihak-pihak yang berhak. “Ahli fikih menyampaikan bahwa adanya harta bersama harus dibagikan. Kalau tidak dibagikan, itu bisa menjadi persoalan hukum dan merupakan bentuk kezaliman,” kata Irvan.
Sementara ahli hukum pidana menegaskan pentingnya penyidik memenuhi ketentuan formil sebagaimana diatur dalam KUHAP dalam melakukan penghentian penyidikan. Mekanisme penghentian penyidikan yang menurut kuasa hukum harus memenuhi prosedur sebagaimana ketentuan KUHAP, termasuk apabila penghentian tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara. “Ahli pidana secara formil menegaskan bahwa proses praperadilan harus mengikuti ketentuan formil dalam KUHAP. Ketika penghentian dilakukan berdasarkan hasil gelar, ada mekanisme yang harus ditempuh dan tidak boleh dilewati,” katanya.
Kuasa hukum juga menyoroti pemberitahuan penghentian penyidikan. Ia menyebut keputusan penghentian penyidikan dibuat pada 26 Juni 2026, sementara pihaknya baru menerima pemberitahuan pada 29 Juni 2026.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan dalam pemenuhan ketentuan formil. “Diputus tanggal 26 Juni, tetapi diberikan kepada kami tanggal 29 Juni. Ada jeda tiga hari. Ini yang kami nilai bertentangan dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, pihak Arjoni juga mempersoalkan adanya petunjuk jaksa yang disebut harus dilengkapi penyidik dalam batas waktu tertentu. Kuasa hukum menyatakan, dalam persidangan pihaknya menemukan adanya petunjuk jaksa tertanggal 20 April 2026 yang menurutnya belum dilengkapi oleh penyidik. Ia juga mengkritisi dalil mengenai mobil yang disebut telah dijual pada 2016.
Menurut kuasa hukum, keterangan tersebut dibantah oleh saksi fakta yang dihadirkan pihak Arjoni. Salah satu saksi disebut pernah melihat mobil tersebut hingga tahun 2018. “Bu Ria sebagai orang yang sering melihat mobil itu dan pernah dititipkan untuk menjaga anaknya menerangkan bahwa mobil tersebut masih ada pada 2018. Jadi dalil bahwa mobil itu dijual pada 2016 dibantah oleh saksi,” katanya.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penyidik mengambil keterangan tersangka terkait penjualan kendaraan tersebut. Menurutnya, tidak terdapat bukti jual beli maupun penyitaan BPKB yang dapat menguatkan keterangan tersebut. “Yang kami persoalkan, tidak ada bukti jual belinya, tidak ada penyitaan BPKB. Yang ada hanya keterangan tersangka. Sementara keterangan tersangka harus diuji dengan alat bukti lainnya,” ujarnya.
Menurut Irvan, keterangan para saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan justru memperkuat dalil permohonan pihak pemohon, Arjoni. Salah satunya berkaitan dengan harta bersama yang belum dibagikan kepada pihak yang disebut memiliki hak berdasarkan putusan Pengadilan Agama.
Irvan mengatakan harta bersama tersebut semestinya dibagi sesuai putusan pengadilan. Jika tidak dilaksanakan, menurut dia, terdapat persoalan hukum yang perlu diuji lebih lanjut, termasuk dugaan penggelapan dan perbuatan zalim terhadap pihak yang memiliki hak.
Dia juga menyoroti Pasal 62 dan kewajiban penyidik melengkapi berkas perkara apabila terdapat petunjuk dari jaksa penuntut umum. Menurut dia, fakta persidangan menunjukkan adanya petunjuk yang disebut diberikan pada 20 April 2026, tetapi kemudian muncul dokumen atau petunjuk lain yang menurutnya tidak disampaikan kepada pihak pemohon.
“Kalau ada petunjuk dari jaksa, wajib dilengkapi dalam waktu yang ditentukan. Tetapi dalam persidangan terungkap ada persoalan mengenai pemenuhan petunjuk tersebut,” kata Irvan.
Selain prosedur penyidikan, Irvan mempersoalkan dasar penyidik yang menyebut sebuah mobil telah dijual pada 2016. Menurut dia, keterangan tersebut tidak didukung bukti transaksi jual beli maupun dokumen kendaraan yang memadai.
Irvan mengatakan keterangan mengenai mobil tersebut juga dibantah oleh saksi yang mengetahui keberadaan kendaraan. Ia menyebut mobil itu masih berada dalam penguasaan pihak tertentu setelah tahun yang disebutkan dalam dalil penyidik. “Tidak ada bukti jual belinya dan tidak ada dokumen BPKB yang menunjukkan transaksi tersebut. Yang ada hanya keterangan tersangka,” ujarnya.
Menurut Irvan, keterangan tersangka semestinya tidak berdiri sendiri sebagai dasar pembuktian apabila tidak didukung alat bukti lainnya. Dia juga mempertanyakan penghentian penyidikan setelah adanya petunjuk dari jaksa penuntut umum. Menurut Irvan, putusan pengadilan yang sebelumnya telah berkaitan dengan perkara tersebut semestinya menjadi bagian yang dipertimbangkan dalam proses hukum selanjutnya.
Irvan berharap hakim praperadilan mengabulkan permohonan pemohon dan memerintahkan termohon melanjutkan proses perkara sesuai ketentuan hukum. Kesimpulan permohonan, kata dia, akan disampaikan dalam persidangan berikutnya. Pihaknya akan merangkum seluruh fakta persidangan, termasuk persoalan yang dinilai bertentangan dengan ketentuan Pasal 27, Pasal 24, dan Pasal 62. ril/nrd
















