Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Adi Warman Lubis Minta Penanganan Perkara Diana Berjalan Adil, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Ikut Diusut

7
×

Adi Warman Lubis Minta Penanganan Perkara Diana Berjalan Adil, Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Ikut Diusut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, menilai penanganan perkara hukum yang menjerat seorang karyawati berinisial Diana harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Selain menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, ia meminta berbagai dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja di perusahaan tempat Diana bekerja turut menjadi perhatian instansi yang berwenang.

Pernyataan tersebut disampaikan Adi Warman Lubis, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum PAGAR UNRI Prabowo-Gibran untuk Rakyat Indonesia serta Pemimpin Umum Media Online GeberNews.com, saat memberikan keterangan di Sekretariat DPP TKN Kompas Nusantara, Jalan Prof. H.M. Yamin, SH No. 202, Medan, Jumat (7/8/2026). Adi mengungkapkan bahwa dirinya bersama tim telah menerima kuasa dari Diana beserta keluarganya untuk memberikan pendampingan selama proses hukum yang saat ini ditangani Polsek Medan Labuhan.

Ia menjelaskan, Diana telah bekerja selama kurang lebih tujuh tahun di PT Makmur Era Abadi melalui unit usahanya, Habitat Store, yang bergerak di bidang perdagangan telepon seluler. Kini, Diana menjalani penahanan di Rumah Tahanan Perempuan Tanjung Gusta setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggelapan dalam jabatan.

Menurut Adi, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, namun informasi yang berkaitan dengan kondisi ketenagakerjaan di perusahaan juga tidak boleh diabaikan. “Kami menghormati penyidikan yang sedang berlangsung. Namun apabila benar terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak pekerja sebagaimana yang disampaikan Diana, maka hal tersebut juga harus ditelusuri secara objektif oleh instansi yang berwenang. Jangan sampai hanya satu sisi yang menjadi fokus penanganan,” ujarnya.

Baca Juga :  Lima Tahun Mencari Keadilan, TSK Telah Ditetapkan, Prapid TSK Ditolak, Polda Sumut Hentikan Penyidikan, LBH Medan Ajukan Praperadilan

Berdasarkan keterangan Diana kepada tim pendamping, selama bekerja ia mengaku sering mendapat tekanan dari pimpinan perusahaan. Bahkan, menurut pengakuannya, untuk sekadar makan pun dirinya merasa tidak memiliki keleluasaan karena tekanan yang dialaminya di lingkungan kerja.

Selain itu, Diana juga menyampaikan adanya sejumlah kebijakan perusahaan berupa sanksi denda terhadap karyawan. Ia mengaku keterlambatan membalas pesan WhatsApp dikenai denda Rp100 ribu, kesalahan pengiriman barang dikenakan denda Rp500 ribu, serta pernah diminta membayar Rp500 ribu atas pengembalian casing telepon seluler yang menurut keterangannya dikirim langsung oleh pimpinan tanpa sepengetahuannya.

Adi menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih berupa pengakuan yang harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi. “Apabila nantinya terbukti benar, tentu perlu dinilai apakah kebijakan perusahaan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan ketenagakerjaan. Karena itu kami meminta instansi terkait melakukan pemeriksaan secara objektif dan profesional,” katanya.

Dalam mendampingi Diana, Adi mengaku telah beberapa kali mendatangi Polsek Medan Labuhan guna meminta penjelasan mengenai alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka dan penahanan.

Baca Juga :  Hingga Kini Akses Jalan Buntu Pane Masih Kopak-kapik, Janji Bupati Diperbaiki Ternyata Zonk

Menurutnya, penyidik menjelaskan bahwa alat bukti yang dimaksud berada di dalam sebuah laptop. Meski demikian, pihaknya berharap proses penyidikan tetap dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan hukum tanpa mengganggu jalannya penyidikan.

Adi juga mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan Kapolsek Medan Labuhan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk berkoordinasi mengenai perkembangan perkara tersebut. Namun hingga berita ini diterbitkan, menurutnya, belum ada tanggapan yang diterima.

Ia berharap komunikasi yang baik antara aparat penegak hukum dengan pihak pendamping dapat terbangun demi menjaga transparansi serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Selain mengawal proses pidana, Adi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan Diana kepada Polsek Medan Labuhan dan berharap permohonan tersebut dapat dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, Adi meminta Dinas Ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi terkait melakukan pemeriksaan terhadap PT Makmur Era Abadi, khususnya Habitat Store. Permintaan tersebut didasarkan pada informasi yang diterimanya mengenai dugaan belum seluruh pekerja didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga meminta agar informasi mengenai dugaan mekanisme pembayaran gaji yang disebut-sebut terlebih dahulu ditransfer ke rekening pimpinan sebelum diteruskan kepada para pekerja turut diverifikasi oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga :  Tugas Mulia, Kemenhaj Sumut Selenggarakan Pemantapan dan Pembekalan Petugas Haji, Karu dan Karom Kloter 11 

Menurut Adi, seluruh dugaan tersebut harus diuji berdasarkan fakta agar menghasilkan kepastian hukum yang jelas. “Kalau nantinya dugaan-dugaan itu terbukti benar, negara harus hadir memberikan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Karena itu kami meminta seluruh instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh sehingga setiap persoalan dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Adi memastikan pihaknya akan terus mengawal perkara Diana hingga seluruh proses hukum selesai dengan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalisme, dan keadilan. Ia menambahkan bahwa siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai aturan yang berlaku. Begitu pula jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap hak-hak pekerja, maka hal tersebut juga harus diproses secara objektif tanpa tebang pilih.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Makmur Era Abadi (Habitat Store) maupun Polsek Medan Labuhan belum memberikan keterangan resmi terkait berbagai pernyataan maupun dugaan yang disampaikan Diana melalui tim pendampingnya. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. ril/tim

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *