MEDAN : Sidang perdana praperadilan atas penghentian penyidikan (SP3) perkara yang diajukan Arjoni resmi bergulir di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (4/8/2026). Agenda sidang pertama adalah pembacaan permohonan praperadilan yang diajukan tim kuasa hukum pemohon. Kuasa hukum Arjoni, Muhammad Ilnafi Matondang, menjelaskan bahwa inti permohonan praperadilan tersebut adalah menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik Polda Sumatera Utara. “Agenda hari ini adalah pembacaan permohonan praperadilan. Pokok permohonan kami terkait penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Sumatera Utara,” ujarnya pada Selasa 4 Agustus 2026.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan hukum acara praperadilan, persidangan berlangsung selama tujuh hari kerja secara berurutan. Setelah pembacaan permohonan, sidang akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak termohon, yakni penyidik Polda Sumatera Utara. “Besok agendanya pembacaan jawaban dari termohon. Persidangan akan terus berlanjut hingga agenda putusan sesuai jadwal yang telah ditetapkan hakim,” katanya.
Menurut Ilnafi, penghentian penyidikan dalam perkara tersebut dinilai janggal. Sebab, sebelumnya pernah ada putusan praperadilan yang diajukan oleh pihak tersangka, dan dalam putusan itu hakim menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik sah menurut hukum.
“Kalau penetapan tersangka sudah dinyatakan sah, berarti hakim telah menilai adanya bukti permulaan yang cukup. Karena itu, menurut kami penyidikan seharusnya tetap dilanjutkan dan tidak dihentikan melalui SP3,” tegasnya.

Ia menambahkan, putusan praperadilan sebelumnya akan diajukan sebagai salah satu alat bukti dalam persidangan kali ini untuk memperkuat permohonan yang diajukan pihaknya.
Saat ditanya mengenai dasar hukum penghentian penyidikan, Ilnafi menyatakan bahwa menurut pandangan tim kuasa hukum, langkah tersebut tidak lazim. “Menurut kami tidak lazim. Alasan penghentian penyidikan yang disampaikan penyidik akan kami uji dalam persidangan,” ujarnya.
Pihaknya berharap hakim tunggal yang memeriksa perkara praperadilan Nomor 480 dapat mengabulkan permohonan tersebut berdasarkan fakta dan alat bukti yang akan diajukan selama persidangan.
“Kami berharap permohonan praperadilan ini dikabulkan. Dengan adanya penetapan tersangka yang telah dinyatakan sah, menurut kami unsur adanya tindak pidana dan bukti permulaan yang cukup telah terpenuhi. Karena itu proses penyidikan seharusnya dilanjutkan, bukan dihentikan,” tutupnya. nrd/ril














