MEDAN : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) TKN Kompas Nusantara, Adi Warman Lubis, meminta jajaran Kepolisian Daerah Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan yang pernah diajukannya dan berakhir dengan diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Pernyataan itu disampaikan Adi Warman Lubis saat ditemui wartawan di Medan, Jumat (10/7/2026). Ia berharap Kapolda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan dapat menelaah kembali proses penanganan perkara yang telah berlangsung. “Saya berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif, profesional, transparan, dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Adi.
Adi menjelaskan, persoalan tersebut bermula dari transaksi jual beli sebidang tanah miliknya seluas sekitar satu hektare. Berdasarkan kesepakatan, pembayaran dilakukan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 juta, satu unit mobil Suzuki Escudo tahun 1995 yang disebut bernilai sekitar Rp50 juta, serta penyerahan 10.000 potong pakaian layak jual. Karena telah mengenal pihak pembeli, Adi mengaku tidak menaruh kecurigaan dan langsung melaksanakan proses Akta Jual Beli (AJB) di hadapan notaris di kawasan Jalan Denai, Medan.
Beberapa waktu setelah transaksi selesai, pihak pembeli, menurut pengakuannya, menghubungi dirinya dan menyampaikan bahwa pakaian yang dijanjikan sudah dapat diambil. Adi kemudian meminta anaknya mengambil pakaian tersebut di toko milik pihak pembeli di kawasan Jalan Sutomo.
Namun setelah diperiksa, Adi mengaku mendapati kondisi pakaian yang diterima tidak sesuai dengan kesepakatan. Ia kemudian mendokumentasikan kondisi barang tersebut dan menyampaikannya kepada pihak pembeli.
Menurut Adi, pihak pembeli saat itu menyatakan bersedia menerima kembali pakaian tersebut untuk diganti. Seluruh pakaian kemudian dikembalikan, tetapi hingga waktu berlalu penggantian yang dijanjikan belum juga direalisasikan.
Merasa haknya belum dipenuhi, Adi mengaku telah melayangkan somasi sebelum akhirnya melaporkan persoalan tersebut ke Polrestabes Medan.
Dalam proses penyidikan, Adi menyatakan telah memenuhi seluruh permintaan penyidik dengan menghadirkan saksi-saksi serta menyerahkan bukti-bukti yang diperlukan. Ia juga mengaku hanya menerima sekitar 6.000 potong pakaian dari total 10.000 potong yang dijanjikan dan seluruhnya telah dikembalikan. Menurutnya, seluruh keterangan tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Meski demikian, penyidikan atas laporannya dihentikan melalui penerbitan SP3.
Merasa belum memperoleh kepastian hukum, Adi kemudian kembali membuat laporan baru dengan melampirkan bukti tambahan. Laporan tersebut ditangani oleh Unit Harda Polrestabes Medan dan ia kembali menjalani pemeriksaan serta menghadirkan para saksi.
Adi juga mengungkapkan bahwa pada November 2025 sempat dilakukan mediasi antara dirinya dengan pihak yang dilaporkan di hadapan penyidik. Dalam mediasi tersebut, menurutnya, pihak terlapor menyatakan bersedia mengganti pakaian yang dipersoalkan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang pengganti, Adi menilai kondisinya tidak sesuai dengan kesepakatan sehingga mediasi tidak mencapai penyelesaian.
Beberapa waktu setelah mediasi, Adi kembali menerima pemberitahuan mengenai penghentian penyidikan.
Selain meminta agar laporannya ditinjau kembali, Adi juga berharap pimpinan Polri melakukan evaluasi terhadap penanganan laporan masyarakat secara umum. Menurutnya, setiap laporan perlu diproses secara profesional, transparan, objektif, dan sesuai ketentuan hukum tanpa membedakan siapa pelapornya.
Di akhir keterangannya, Adi menegaskan bahwa dirinya tetap mendukung institusi Polri sebagai aparat penegak hukum. Namun ia berharap setiap laporan masyarakat dapat ditangani secara adil guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Hingga berita ini diterbitkan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Sumatera Utara, Polrestabes Medan, serta pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.nrd
















