MEDAN : Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Hanura, Eko Afrianta Sitepu, menggelar kegiatan Sosper (Sosialisasi Peraturan) Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan kepada masyarakat, Kegiatan berlangsung di Jalan Cengkeh Raya, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Minggu, 8 Maret 2026.
Dalam penyampaiannya, Eko Afrianta Sitepu menegaskan bahwa sosialisasi Perda merupakan bagian penting dari tugas legislator untuk memastikan masyarakat memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara. Selain itu, Eko juga menjelaskan bahwa administrasi kependudukan merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan publik.
Menurutnya, masyarakat harus memahami hak dan kewajibannya terkait dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, hingga akta kematian.
Lebih lanjut disampaikan Perda ini hadir untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan. Semua warga harus memiliki dokumen yang lengkap agar tidak mengalami kesulitan dalam berbagai urusan administratif,” ujar Eko dalam sambutannya.
Fungsi Sosper tidak hanya sebatas edukasi hukum. Kegiatan ini juga menjadi sarana dialog dua arah antara wakil rakyat dan konstituennya. Melalui diskusi dan tanya jawab, berbagai masukan yang disampaikan warga akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan peraturan daerah di masa mendatang.
Kegiatan Sosper tersebut berlangsung dengan antusiasme masyarakat yang hadir, menunjukkan pentingnya komunikasi yang terbuka antara pemerintah daerah dan warga demi terciptanya kebijakan yang berpihak pada kepentingan bersama. syahdan/red


















