MEDAN : Tokoh masyarakat Sakhyan Asmara menyampaikan sebenarnya faktor utama yang membuat Umat Islam berreaksi karena penjualan daging babi dilakukan secara terbuka di tempat umum. Hal itu dirasakan telah mengganggu aktivitas umat Islam.
Umat Islam merasa terganggu berlalu lalang, menyaksikan daging babi yang dijual di kawasan permukiman penduduk itu, dipajang, digantung tanpa penutup. Akibatnya udara dihirup, lalat-lalat berterbangan, air limbah melewati parit-parit rumah masyarakat yang diantaranya terdapat kaum muslimin. Apa lagi ada lapak penjualan yang dekat rumah sekolah, anak-anak kita menuju sekolah melewatinya bahkan ada yang sangat dekat dengan masjid.
“Jadi hal ini bukan semata persoalan cari makan bagi penjual, tapi dirasakan lebih kepada sikap seakan menafikan keberadaan umat Islam yang menurut ajarannya daging babi itu haram. Sehingga dirasa perlu adanya sikap menghargai atau menghormati,” kata Sahyan pada media Sabtu 7 Maret 2026.
“Sepatutnya menurut hemat saya, persoalan penjualanan daging babi ini sebaiknya jangan hanya melihat dari kacamata sendiri, menurut ukuran sendiri, melainkan harus ada jalan tengah. Bagaimana pedagang daging babi tetap dapat berjualan, tetapi juga tetap dapat memberi ruang aktivitas yang tidak mengganggu umat lainnya khususnya umat Islam,”.
Salah satu caranya kata dia adalah, relokasi tempat penjualan yang dijamin nyaman berjualan, yaitu pasar terdekat sehingga terjadi kenyamanan bagi semua. Konsumen juga dapat terjamin ketersedian untuk membeli daging yang diinginkannya.
“Sama halnya dengan penjualan daging lembu, daging kambing, daging kerbau yang hanya dapat dibeli di pasar atau istilah kita di pajak. Jadi tidak ada diskriminasi, semua diperlakukan sama yakni masing masing ada lokasinya di pasar atau pajak, bukan di tempat umum seperti yang selama ini berlangsung. Disinilah harmonisasi itu bisa kita dapat,” tutup dia. ril/nrd


















