Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaMedan

Katua FPBD Sumut Beri Masukan Kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri

17
×

Katua FPBD Sumut Beri Masukan Kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Ketua Forum Pelestarian Budaya Daerah (FPBD) Provinsi Sumatera Utara Datuq Adil Freddy Haberhams SE, ikut memberi masukan kepada Komisi Percepatan Reformasi Polri dalam pertemuan menyerap aspirasi masyarakat yang diadakan pada Jum’at, (12/12/2025) di Gedung Dewan Pertimbangan Fakultas Hukum USU jalan Universitas No. 19 Kampus USU Padang Bulan Medan. Demikian siaran pers diterima redaksi pada Senin 15 Desember 2025.

Dalam rangka menyerap aspirasi masyarakat Komisi Percepatan Reformasi Polri mengadakan audiensi dengan sejumlah tokoh masyarakat Sumatera Utara diantaranya Prof. Dr. OK Saidin, SH, Sultan Serdang T Achmad Thala’a, Sultan Deli T Mahmud Arya Lamantiji, Ketua FPBD Sumut Datuq Adil Freddy HaberhamscSE dan lainnya.

Example 300x600

Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Komisi Perceoatan Reformasi Polri Jendral Pol (Hor) (Purn.) Drs. Ahmad Dofiri, MSi dan Anggota Komisi Reformasi Polri Prof. Dr. Mahfud, MD itu, Datuq Adil memberi masukan agar Polri ke depan setelah direformasi harus mempertimbangkan pendekatan kebudayaan dalam pelaksaaan tugasnya dalam menegakan hukum dan keamanan masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Gedung Yayasan 'Satu Hati Bersama Kita Bisa", Kebersamaan dan Kepedulian Tanpa Memandang Perbedaan

“Dalam kebudayaan banyak terkandung nilai-nilai kearifan lokal yang dapat dijadikan dasar berpijak Polri dalam menengakan hukum dan keamanan masyarakat di Indonesia. Selama ini nilai-nilai tersebut hampir selalu diabaikan Polri dalam penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum. Kita berharap Polri setelah direformasi dapat bertindak lebih profesional dan mengedepankan nilai-nili keraifan lokal,” kata Datuq Adil lagi.

Baca Juga :  Kisah Haru Pahrul, Gantikan Ayah Naik Haji Bersama Sang Ibu

Presiden Praboowo Subianto membentuk Komisi Percepatan Reformasi Polri dan melantik Ketua dan Anggotanya pada tanggal 7 November 2025 lalu. Komisi ini bertugas untuk mempercepat proses reformasi kelembagaa profesionalisme dan tata kelola di tubuh Polri.

Baca Juga :  Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 49 Terdakwa Pengedar Narkotik

Datuq Adil berharap dengan upaya reformasi Polri, citra polisi ditengah-tengah masyarakat dapat lebih baik sehingga masyarakat tidak menjadi enggan lagi berurusan dengan polisi. har/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *