Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaHukum & KriminalMedan

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut, Terkait Dugaan Pemerasan Komisi III

33
×

Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Diperiksa Kejati Sumut, Terkait Dugaan Pemerasan Komisi III

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

MEDAN : Kasus dugaan pemerasan yang menyeret sejumlah anggota DPRD Kota Medan memasuki babak baru. AKali ini, giliran Ketua DPRD Medan, Drs. Wong Chun Sen, M.Pd.B, yang harus memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) pada Senin, 22 September 2025 sore sekitar pukul 15.00 WIB. Pemeriksaan Wong Chun Sen dikaitkan dengan penyelidikan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh Komisi III DPRD Medan terhadap sejumlah pengusaha di Kota Medan.

Kejati Sumut Benarkan Pemeriksaan

Example 300x600

Kabar pemeriksaan Ketua DPRD Medan itu dibenarkan oleh Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH, MH. “Benar, tim penyelidik melakukan permintaan keterangan terkait dugaan pemerasan,” ujar Husairi saat dikonfirmasi, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, pada hari tersebut hanya Ketua DPRD Medan yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Ia menegaskan pemeriksaan itu tidak berkaitan dengan temuan BPK terkait kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp7,6 miliar. “Ketua DPRD dimintai keterangan hari ini terkait dugaan pemerasan Komisi III DPRD Kota Medan,” tegas Husairi.

Baca Juga :  Wabup Atika Buka MTQ ke XXIV dan Festival Seni Qasidah Madina Cinta Salawat

Bukan Kasus Perjalanan Dinas

Husairi juga menepis spekulasi yang berkembang bahwa pemeriksaan Wong Chun Sen berhubungan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 atas penggunaan APBD 2024. Dalam laporan tersebut memang ditemukan adanya kelebihan bayar perjalanan dinas senilai Rp7,6 miliar,.

“Dimana baru Rp3,1 miliar yang dikembalikan ke kas daerah, sementara sisanya Rp4,43 miliar belum disetor. Namun, kata Husairi, hal itu tidak ada kaitannya dengan pemeriksaan kali ini. “Fokusnya jelas, pemeriksaan Ketua DPRD terkait dugaan pemerasan, bukan soal kelebihan bayar perjalanan dinas,” tambahnya.

Baca Juga :  Dr Nora Violita Nasution Bersyukur, Haru dan Bahagia Ditunjuk Jadi Petugas TKHK Kloter 24

Jejak Pemeriksaan Sebelumnya

Sebelum Ketua DPRD Medan diperiksa, Kejati Sumut juga telah memanggil empat anggota DPRD Medan dari Komisi III. Mereka adalah SP (Ketua Komisi III), DRS (Sekretaris Komisi III), GRF dan EA (anggota Komisi III).

Keempatnya sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama, namun kemudian hadir dalam jadwal ulang pada akhir Agustus 2025. “Hari ini datang dan dimintai keterangan sama tim penyelidik, semalam dua orang dan hari ini dua orang,” ungkap Husairi kala itu.

Selain memeriksa anggota dewan, Kejati Sumut juga telah memanggil tiga pengusaha yang diduga menjadi korban pemerasan serta sejumlah pejabat Pemkot Medan, termasuk Sekwan DPRD Medan, Kasatpol PP, dan Kadis Koperasi dan UMKM Medan.

Baca Juga :  Siswa SDIT At Taubah Jaktim Raih Medali pada Kompetisi Matematika di Korea Selatan

Dugaan Modus Pemerasan

Berdasarkan informasi yang berkembang, modus pemerasan yang dilakukan oknum Komisi III DPRD Medan disebut-sebut berkaitan dengan izin usaha dan pajak. Sejumlah pengusaha mikro di Kota Medan diduga dimintai uang dengan dalih kelengkapan administrasi perizinan. “Pihak Pidsus Kejati Sumut sudah melakukan penyelidikan atas dugaan pemerasan tersebut,” jelas Husairi beberapa waktu lalu.

Kasus Masih Bergulir

Hingga kini, Kejati Sumut masih terus mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan Ketua DPRD Medan dinilai sebagai bagian penting dalam mengungkap dugaan keterlibatan anggota dewan dalam praktik pemerasan terhadap pengusaha. Publik pun kini menunggu langkah selanjutnya dari kejaksaan, apakah kasus ini akan ditingkatkan ke tahap penyidikan atau tetap dalam ranranpenyelidik.nrd/ril

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *