Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
BeritaDeli SerdangMedan

Sultan Serdang Serukan Penyelesaian Lahan Eks HGU Secara Berkeadilan dan Berbasis Sejarah

152
×

Sultan Serdang Serukan Penyelesaian Lahan Eks HGU Secara Berkeadilan dan Berbasis Sejarah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

DELI SERDANG : Menyikapi pertemuan antara PTPN I Regional I dengan Bupati Deli Serdang terkait penyelesaian lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) seluas 5.873 hektar, Sultan Serdang, Tuanku Achmad Thalaa Syariful Alamsyah, menyampaikan pandangannya secara terbuka melalui pernyataan resmi yang menekankan pentingnya keadilan historis dan pelibatan masyarakat adat dalam setiap proses pengambilan keputusan.

“Kami memandang pertemuan tersebut sebagai langkah awal yang positif dalam upaya penyelesaian aset negara yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat. Namun, kami juga mengingatkan bahwa sebagian wilayah tersebut memiliki jejak sejarah dan keterikatan adat yang tidak dapat diabaikan,” ujar Tuanku Achmad Thalaa dalam pernyataannya lewat siaran pers Kesultanan Serdang pada Sabtu 2 Agustus 2025.

Example 300x600

Kesultanan Serdang menegaskan bahwa pengelolaan dan redistribusi lahan eks HGU harus mempertimbangkan sejarah asal-usul tanah, termasuk keberadaan dokumen-dokumen historis seperti Acte van Concessie yang menjadi dasar hukum pemanfaatan tanah pada masa kolonial. “Sebagai bagian dari entitas adat dan budaya yang telah berdiri jauh sebelum masa republik, kami berharap proses penyelesaian dilakukan secara transparan, inklusif, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat lokal serta nilai-nilai kearifan leluhur,” tambahnya.

Baca Juga :  Perkuat Kolaborasi Global, Universitas Deztron Indonesia Jalin Kerja Sama Strategis dengan UCMI Malaysia

Sultan Serdang juga menyatakan keterbukaan untuk berdialog dan bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang, PTPN I, dan pihak-pihak terkait demi menciptakan penyelesaian yang berkeadilan dan tidak menimbulkan konflik di masa mendatang. “Kami percaya bahwa kolaborasi yang saling menghormati antara negara, masyarakat adat, dan korporasi dapat menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun masa depan Deli Serdang yang bermartabat dan berkelanjutan.”

Baca Juga :  Ketua PPIH, Wabup dan Mantan Bupati Madina Sambut Kedatangan Jamaah Haji Kloter 5 Debarkasi Medan

Sebagai bentuk penguatan posisi adat, Kerapatan Adat Kesultanan Serdang turut memberikan pernyataan : “Kami mengingatkan bahwa tanah-tanah yang dulu masuk dalam konsesi konsesi kesultanan kini harus dikembalikan kepada nilai-nilai kedaulatan lokal. Tidak hanya karena sejarah, tetapi juga demi menegakkan keadilan yang berlandaskan hukum dan adat. Kami siap duduk bersama sebagai bagian dari solusi, bukan sebagai pihak yang dilupakan,” ujar H Jamaudin Hasbullah , mengutip apa yg disampaikan Sultan

Baca Juga :  Yayasan Amal Kebajikan Indonesia  Rayakan HUT ke-1, Bagikan Ratusan Sak Sembako ke Warga

Siaran pers ini sekaligus menjadi penegasan posisi Kesultanan Serdang dalam mengawal proses pemulihan hak adat dan menjaga harmoni antara pembangunan dan pelestarian sejarah di Tanah Tanah SerSerd.ril/nrd

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *