Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
AsahanBeritaHukum & Kriminal

Sembilan Bulan Laporan Boru Regar ke Polres Asahan Tak Kunjung Selesai

63
×

Sembilan Bulan Laporan Boru Regar ke Polres Asahan Tak Kunjung Selesai

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

KISARAN : Sembilan bulan yang lalu pelapor membuat pengaduan ke SPKT Polres Asahan yang selanjutnya dilakukan proses sidik ke Sat Reskrim Polres Asahan, namun pengaduan tersebut dengan nomor LP/B/171/III/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 03 Maret 2025 belum ada realisasi sebagaimana mestinya dari penyidik.Demikian informasi diperoleh pada Selasa 04 Nopember 2025.

Pelapor yang merupakan seorang ibu rumah tangga berinisial ISS alias Boru Regar,35, warga Dusun IX Desa Gajah Kecamatan Meranti Asahan telah membuat laporan ke Polres Asahan terkait adanya perkara tindak pidana kejahatan perlindungan anak sebagai mana tertuang dalam UU.RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU.RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 77 dari UU RI nomor 35 tahun 2014, ujarnya.

Example 300x600

Lebih lanjut ISS alias Boru Regar ini juga menyayangkan sikap pihak penyidik yang terkesan lalai dan pembiaran perkara yang telah mereka adukan sembilan bulan yang lalaim “Lebih ironis lagi perkara ini terkesan sengaja diabaikan, meskipun dalam persoalan ini juga telah ada putusan Pengadilan Agama Kisaran tentang kewajiban terlapor yang harus memberikan sejumlah uang untuk biaya hidup bagi dua orang anak kandungnya dalam setiap bulannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Perumda Tirtanadi Sumut Peringati Harkitnas 117 Tahun

“Putusan Pengadilan Agama serta keputusan Mahkamah Agung nomor 965/K/Ag/2019 tertanggal 11 Desember 2019 namun kesemuanya itu diabaikan oleh terlapor yang berinisial Mrt alias Tono sebagai ayah kandungnya dan kedua anak tersebut ditelantarkan dan tidak diberikan nafkah. Kami sebagai ibu kandun kedua anak ini selanjutnya kembali membuat pengaduan ke pihak kepolisian setempat tentang penelantaran anak yang dilakukan ayak kandungnya sendiri.”

Baca Juga :  Peringatan Hari Buruh 'May Day'  2025 di Sumut, Polda Sumut Mendapat Apresiasi

Namun pengaduan kami hingga sembilan bulan lamanya tidak berproses dan terlapor seolah kebal hukum ,atau mungkin pihak penyidik unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan takut terhadap terlapor yang konon katanya seorang wartawan yang disegani di lingkungan Polres Asahan.

Sementara Ketua Lembaga Pemerhati Perlindungan Anak Indonesia (LPPAI) Kabupaten Asahan Suyono saat dikonfirmasi medianomline www.penasumut.id melalui selularnya membenarkan adanya laporan pengaduan ke unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan dengan nomor LP/B/171/III/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 03 Maret 2025. Namun laporan tersebut hingga saat ini tak kunjung ada realisasinya. “Menurut informasi yang kami dapatkan pihak penyidik bersama timnya juga telah menggelar perkaranya dan menetapkan terlapor dimaksud sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun dalam penetapan status tersangka tersebut hanya angan-angan saja tidak ada tidak lanjut penangkapan terhadap tersangkanya.Kami selaku pendampingan korban dan keluarga korban sangat menyesalkan lambannya proses untuk mencari keadilan ini di negeri ini.”

Baca Juga :  Pendidikan di Deli Serdang Lahirkan Generasi Beriman, Berilmu dan Berakhlakul Karimah

Informasi dari keluarga korban yang saya terima bahwasanya keluarga korban penelantaran anak ini juga sudah mempertanyakan hal tersebut ke pihak Kanit PPA maupun KBO Sat.Reskrim Polres Asahan. Namun seperti biasanya pihak penyidik hanya memberikan alasan yang klasik , untuk menina bobokan pelapor,9 pungkasnya.gilang-rudianto

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *