KISARAN : Gelar sidang di PN Kisaran dengan agenda pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU Kejaksaan Negeri Asahan di hadapan majelis hakim terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar oknum polisi Polres Asahan yang masih aktif dengan perkara perdagangan bagian tubuh satwa langka dan dilindungi negara berupa “Sisik Trenggiling” dengan tuntutan pidana yang dijatuhkan sembilan tahun pidana penjara dan denda sebesar setengah milyar atau lima ratus juta rupiah subsider enam bulan pidana penjara, pada Senin 24 Nopember 2025.
Dua orang JPU yang membacakan tuntutan terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar masing masing Dosti Ray dan Agus mengatakan semua uraian yang disampaikan dalam persidangan tersebut sudah sesuai dengan facta yang sebenarnya, sehingga terdakwa dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana menyuruh, melakukan, atau turut serta melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan atau memperdagangkan spesimen atau bagian-bagian satwa yang dilindungi, dan perbuatan tersebut menurut JPU melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dan JPU dalam tuntutannya juga memaparkan beberapa hal yang memberatkan terdakwa, antara lain perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistem, serta perbuatan terdakwa berakibat mengancam kelestarian satwa dilindungi dan merusak keseimbangan ekosistem, serta perbuatan terdakwa bertentangan dengan etika ekologis dan konservasi baik dalam hukum nasional maupun internasional dan terdakwa dalam melakukan kejahatan satwa liar dengan kesadaran penuh demi untuk keuntungan secara pribadi terlebih lagi terdakwa merupakan seorang anggota Kepolisian Republik Indonesia yang berstatus masih aktif berdinas di jajaran Polres Asahan.
JPU juga menjelaskan yang meringankan terdakwa hanya tidak pernah dihukum sebelumnya. JPU Kejaksaan Negeri Asahan juga membacakan nota tuntutan terhadap terdakwa Alfi Hariadi Siregar dengan tuntutan hukuman 9 ahun pidana penjara dipotong masa penahanan yang dijalaninya serta terdakwa dikenai denda sebesar setengah milyar atau lima ratus juta rupiah atau penambahan kurungan selama enam bulan, terhadap semua barang bukti disita negara untuk dimusnahkan dan terhadap barang bukti berupa kendaraan satu unit mobil disita untuk negara,pungkasnya
Sementara diluar persidangan tersebut salah satu praktisi hukum Khairil Abdi Silalahi mengatakan tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap tersangka tersebut sangatlah ringan, dan semoga nanti dalam persidangan dengan agenda putusan yang diberikan majelis hakim juga mencantumkan tambahan hukuman 2/3 dari putusan, hal tersebut mengingat tersangka merupakan aparat kepolisian yang mengerti tentang hukum di negeri ini, dan dalam persidangan ini juga terlihat terdakwa tidak ada terlihat rasa sesal. Semoga kiranya majelis hakim memberikan tambahan hukuman tersebut seberat 2/3 dari tuntutan tersebut,” ungkapnya. rudianto


















